Pemohon SIM Wajib Mengikuti Psikotest
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib mengikuti psikotest. Hasil psikotest yang akan menentukan apakah pemohon memenuhi syarat untuk mengemudikan motor atau mobil. Selama ini, syarat kesehatan hanya sehat jasmani. Di Kabupaten Kebumen dan Polres lain di Jawa Tengah penyelenggaraan psikotest oleh Biro Psikologi Polda Jateng.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, AKP Rikha Zulkarnaen, kepada koranbernas.id, Rabu (25/2/2020), menjelaskan rencananya pelaksanaan kewajiban psikotest bagi pemohon SIM baru dan SIM perpanjangan mulai Senin (24/2/2020). Namun psikotest belum bisa dilaksanakan karena tenaga psikolog belum siap di tempat test kesehatan.
“Penyelenggara psikotes (adalah) Polda Jateng. Kami hanya menerima hasil psikotest. Sama, seperti test kesehatan jasmani,“ kata Rikha Zulkarnaen.
Pelaksanaan psikotes untuk calon pemegang SIM tidak serumit psikokest untuk seleksi calon CPNS atau seleksi jabatan. Psikotest untuk menilai pemohon memenuhi syarat kesehatan rohani atau tidak, untuk mengemudikan mobil atau motor.
Beberapa pemohon SIM umumnya mengaku siap dan menyambut baik rencana kewajiban pemohon SIM mengikuti psikotest. Meskipun umumnya masih asing dengan psikotest, bahkan belum pernah mengikuti psikotest. Ada tujuan baik pemegang SIM harus lulus test kesehatan rohani dan jasmani. Dengan memenuhi syarat lolos pikotest, keselamatan berkendara diri sendiri dan orang lain di jalan menjadi semakin terjamin. (eru)