Polres Kebumen Mengamankan 14 Paket Sabu Empat Tersangka

Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba.

Polres Kebumen Mengamankan 14 Paket Sabu Empat Tersangka
Polres Kebumen menunjukkan barang bukti dan tersangka perkara penyalahgunaan narkotika. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kebumen meringkus empat kawanan pengedar dan pengguna sabu. Dari tangan mereka ditemukan 14 paket sabu yang hendak diedarkan. 

Kepala Satreskoba Polres Kebumen AKP Khusen Martono, Sabtu (30/3/2024), menjelaskan tersangka yang ditahan, GA (27), GE (23), dan dua tersangka perempuan SI (23) dan EK (18). Keempat tersangka diamankan di Desa Waluyorejo Kecamatan Puring Kebumen, Rabu (24/2/2024).

Penangkapan kawanan ini tidak mudah. Tersangka GA sebagai sopir sadar sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos.

"Mobil yang ditumpangi ini ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring," kata Khusen saat konferensi pers di Polres Kebumen.

Barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 gram yang dibawa sempat dibuang untuk menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan mereka.

ARTIKEL LAINNYA: Polres Kebumen Tangkap Empat Pemuda Pesta Sabu

"Kita sempat kejar-kejaran, akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan," ujar Khusen didampingi Kepala Bagian Operasional Polres Kebumen Kompol Setiyoko dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto.

Hasil tes urine dan darah, tersangka telah mengkonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah.

Pengakuan tersangka, sehari sebelum ditangkap, Selasa (23/2/2024) sekitar pukul 01:00, keempatnya telah mengkonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin Kecamatan Klirong.

Lokasi kedua, sekitar pukul 05:00 tersangka mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Lokasi terakhir sekitar pukul 12:00, kembali mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara Sempor.

"Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah," ungkap Khusen.

ARTIKEL LAINNYA: Polres Kebumen Berhasil Mengungkap Kepemilikan Dua Senpi Ilegal

Tersangka GA diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tersangka GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kompol Setiyoko mengimbau masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga penting diterapkan.

"Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba," pesan Setiyoko. (*)