Polisi Meringkus Mucikari Prostitusi Online di Kebumen

Polisi Meringkus Mucikari Prostitusi Online di Kebumen

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membongkar praktik prostitusi online di kabupaten ini.

Polisi meringkus DN (26) warga Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas. Tersangka diduga mucikari praktik prostitusi online itu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya menjelaskan, tersangka DN diamankan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 22:00 di salah satu hotel di Kota Kebumen.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami bisa mengamankan tersangka DN," kata Kadek didampingi Kanitdik IV Satreskrim, Aipda Toni Rio, Jumat (9/12/2022).

Adapun barang bukti berupa satu unit telepon seluler android, kunci kamar sebuah hotel, uang tunai Rp 2 juta serta kontrasepsi.

Tersangka menawarkan wanita kepada para pelanggan menggunakan aplikasi pengiriman pesan berbasis android. Pelanggan akan menghubungi tersangka dan meminta daftar wanita yang siap dipesan.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka akan mempertemukan pelanggan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan. Pelanggan yang menggunakan jasanya adalah warga Kebumen dan sekitarnya.

"Dari setiap transaksi, informasi dari tersangka mendapatkan imbalan antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," ungkap Kadek.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar Rupiah.

Terbongkarnya kasus prostitusi online semakin membuat khawatir penyebaran penyakit HIV/AIDS. Berdasarkan angka penemuan kasus penyakit ini, tahun 2021 Kebumen nomor tiga terbanyak di Jawa Tengah, dengan 131 temuan baru. (*)