Pengertian Narkotika dan Bahaya Narkotika bagi Kesehatan

Pengertian Narkotika dan Bahaya Narkotika bagi Kesehatan

KORANBERNAS.ID, JOGJA -- Narkotika adalah zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis, yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.

Penyalahgunaan narkotika bisa dikenakam sanksi hukum.

Kandungan yang terdapat pada narkotika tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan, yaitu narkotika golongan 1, narkotika golongan 2, dan narkotika golongan 3.

Bahaya penyalahgunaan narkotika bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup, misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan hukum jika terbukti melanggar hukum.

Jangan coba-coba menyalahgunakan barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan. (*)