Pemkab Sleman Menyiapkan Skema Antisipasi PHK
Disnaker sangat terbuka sebagai mediator, mencari solusi benturan kepentingan buruh dengan pengusaha.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pengangguran yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Berbagai kebijakan ditempuh pemerintah daerah untuk mengatasi problematika tersebut.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Erny Maryatun menjelaskan Disnaker Sleman berupaya mengantisipasi terjadinya PHK dengan beberapa skema kebijakan. Mulai dari deteksi dini ke perusahaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pemberian pendampingan bipartit hingga membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Pendampingan bipartit dilaksanakan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan atau pihak pekerja. Kemudian memberikan format yang sesuai dengan produk bipartit seperti tata tertib secara tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, hingga edukasi tata cara bipartit yang baik oleh kedua belah pihak,” jelas Erny melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Di Kabupaten Sleman, lanjut dia, LKS Tripartit berfungsi untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan menjaga harmonisasi pekerja dengan pengusaha di suatu perusahaan. Untuk menangani perselisihan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, Disnaker Sleman memfasilitasi mediasi bagi pekerja dan pengusaha.
Mediasi perselisihan
Mediasi diberikan apabila pekerja dan pengusaha telah melakukan perundingan dalam LKS Bipartit, namun tidak mendapatkan solusi yang memuaskan bagi kedua pihak.
“Fasilitasi mediasi perselisihan hubungan industrial dilaksanakan dengan menunjuk mediator, menerima klarifikasi dari pihak yang berperkara, menerima keterangan dari pihak yang berperkara, memberikan alternatif penyelesaian sengketa, memfasilitasi terbentuknya perjanjian bersama, dan mengeluarkan produk mediasi tersebut dalam bentuk anjuran atau risalah mediasi,” ungkap Erny.
Disnaker Sleman sangat terbuka sebagai mediator yang menengahi, mencari solusi, hingga memberikan anjuran untuk segala benturan kepentingan buruh dengan pengusaha. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan buruh serta tujuan bisnis perusahaan tercapai dengan baik.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, Disnaker Sleman juga memberikan program pelatihan di UPTD BLK maupun LPK Swasta. Pelatihan ini ditujukan bagi warga ber-KTP Sleman atau berdomisili di wilayah kabupaten itu.
Pelatihan reguler
Adapun jenis kejuruan pelatihan yang disediakan adalah menjahit, boga, tata rias, mebel, listrik, mesin pendingin, desain grafis, digital marketing dan konten kreator.
“Pelatihan yang bisa diakses masyarakat adalah pelatihan reguler (non PUPM dan non Pokir) yang dilaksanakan di UPTD BLK dan LPK Swasta yang bekerja sama dengan Disnaker,” ungkap Erny.
Pelatihan terbuka untuk penduduk Sleman usia 18 tahun sampai 45 tahun dan akan dilaksanakan seleksi jika melebihi kuota. Pelatihan di BLK selama 28 hari kerja. Sedangkan di LPK selama 12 hari kerja.
Pada proses pelatihan, Dinas Tenaga Kerja memberikan materi yang termuat dalam kurikulum pelatihan meliputi pendidikan karakter, penguatan modal yang berkaitan dengan sosialisasi pinjaman modal lunak dari pemerintah daerah.
Pasar kerja
Selain itu, juga kewirausahaan dan usaha mikro kecil, gambaran dunia industri dari APINDO, sosialisasi pasar kerja atau lowongan kerja, serta melakukan kunjungan industri pada industri yang ada di DIY sesuai dengan kejuruan pelatihan.
"Tidak hanya pelatihan, proses pendampingan kewirausahaan pun ikut diberikan Disnaker Sleman bagi lulusan pelatihan BLK maupun LPK yang telah memiliki embrio usaha," jelas Erny.
Pendampingan diberikan melalui Program Pendampingan Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Proses pendampingan ini dilakukan oleh pihak profesional dan praktisi yang sudah bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
Pasca-pelatihan, peserta juga bisa mendapatkan rekomendasi bantuan pinjaman modal berwirausaha apabila dibutuhkan. Disnaker Sleman akan membantu merekomendasikan peserta dalam mengajukan bantuan modal ke UPTD Penguatan Modal BKAD.
Sertifikat kompetensi
“Peserta yang telah lulus, akan dilakukan uji kompetensi sehingga mempunyai sertifikat kompetensi. Kemudian diinformasikan cara mengakses lowongan kerja, dan difasilitasi untuk mengakses modal lunak di UPTD Penguatan Modal,” terangnya.
Publikasi lowongan kerja pun digencarkan Pemkab Sleman. Informasi tersebut disebarluaskan melalui akun siapkerja, Kemnaker, website dan sosial media Disnaker Sleman serta penyelenggaraan job fair.
“Dinas Tenaga Kerja melaksanakan bursa lowongan kerja atau job fair, yang ke depan akan dilaksanakan selapan sekali, pada hari Kamis Pon, dengan tagline Taksi Pekerja (Fasilitasi Seleksi Pekerja). Job fair terdekat pekan pertama bulan September 2024,” kata Erny. (*)