Pemkab Sleman Hapus Retribusi Jasa Kremasi di TPU Madurejo, Ini Syaratnya
Ahli waris tetap menanggung biaya BBM Pertamina Dex untuk kremasi sejumlah 100 liter.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Retribusi pemakaman dan pembakaran jenazah atau kremasi yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kini telah dihapus.
Ketentuan ini berlaku sejak digulirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah yang tidak memperbolehkan penarikan retribusi pemakaman dan pembakaran jenazah/kremasi di seluruh Indonesia.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Taman Pemakaman Umum DPUPKP Kabupaten Sleman, Retno Handayani SE, mengatakan meski tidak ada retribusi untuk kremasi tetapi ahli waris tetap menanggung biaya BBM Pertamina Dex untuk kremasi sejumlah 100 liter sesuai harga saat pelaksanaan.
"Untuk proses kremasi yang dulu dikenakan retribusi sebesar Rp 5 juta, saat ini sudah tidak ada lagi, namun ahli waris menanggung biaya BBM Pertamina Dex sebesar 100 liter," kata Retno, Kamis (14/5/2026).
Sesuai standar
Pembelian BBM dilakukan oleh pihak TPU dengan tujuan agar bahan bakar sesuai standar dan tidak merusak alat burner. "BBM kami belikan untuk mencegah pembelian BBM yang tidak sesuai (bukan Pertamina Dex) untuk menghindari kerusakan mesin," katanya.
Dijelaskan, standar teknologi mesin kremasi yang digunakan untuk proses kremasi menggunakan mesin Burner yang menghasilkan panas 500 °C sampai 1.500 °C sehingga proses pembakaran berjalan lebih efisien dan cepat.
"Proses pembakaran juga standar lingkungan, cerobong asap sudah menggunakan filter kasa untuk menyaring asap agar tidak menimbulkan polusi terhadap lingkungan," jelas Retno.
Pada tahun 2025, krematorium UPTD Taman Pemakaman Umum (TPU) telah melakukan pembakaran sebanyak 40 jenazah. Krematorium berada di TPU Madurejo Prambanan. "Sampai saat ini belum pernah ada dari warga yang tidak mampu mengajukan pelayanan kremasi," ungkapnya.
Penyimpanan abu
Selain layanan kremasi, UPTD juga menyediakan fasilitas tempat penyewaan untuk penyimpanan abu kremasi sebesar Rp 1 juta untuk tahun pertama. "Tarif sewa untuk tahun selanjutnya senilai dan Rp 500 ribu," jelasnya.
Untuk menjaga agar fasilitas tersebut tetap berfungsi optimal, Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran pemeliharaan perbaikan mesin pengapian dan burner kremasi yang rusak senilai Rp 10 juta per tahun.
"Anggaran pemeliharaan tahun 2025 sebesar Rp 10 juta dan pengajuan untuk tahun 2026 sama senilai Rp 10 juta," katanya.
Prosedur yang harus dipenuhi bagi pemohon, ahli waris langsung datang sendiri ke kantor TPU Madurejo untuk melakukan pendaftaran kremasi. "Syarat pengajuan kremasi yakni KTP ahli waris, KTP jenazah, Surat Keterangan Kematian dan membayar untuk pembelian BBM Pertamina Dex pada hari dilaksanakan kremasi," tandasnya. (*)
Nila Hastuti
