Kementerian ATR/BPN Siapkan Karpet Merah Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Perempuan
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan berkomitmen dukung legalitas tanah program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) demi perkuat ekonomi keluarga dan cegah kekerasan
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Kolaborasi lintas kementerian demi penguatan ekonomi keluarga semakin solid. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan komitmennya untuk mengawal aspek legalitas lahan program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP). Inisiatif yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini diproyeksikan menjadi solusi nyata bagi ketahanan pangan sekaligus kemandirian ekonomi kaum perempuan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar urusan sertifikasi, melainkan upaya sistematis untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Dari Tanah Telantar hingga Optimalisasi Bank Tanah
Wamen Ossy menjelaskan bahwa kunci kesuksesan pilot project KPLP terletak pada pemilihan lokasi yang tepat dan status tanah yang clean and clear. Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan beberapa opsi mekanisme perolehan lahan, mulai dari pemanfaatan tanah telantar hingga koordinasi dengan Badan Bank Tanah.
“Untuk tanah telantar, penanganannya ada di bawah kewenangan kami. Namun, jika lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, atau Pemda, harus dipastikan sudah ada persetujuan pelepasan sukarela kepada negara sebelum dimanfaatkan untuk Kementerian PPPA,” terang Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).
Sinergi Asta Cita: Perempuan Sebagai Penggerak Gizi dan Ekonomi
Program KPLP ini sejalan dengan poin keempat Asta Cita yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia dan kesetaraan gender. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menekankan bahwa kebun pangan ini akan menjadi wadah pembelajaran praktis bagi komunitas. Perempuan tidak hanya bertindak sebagai produsen pangan, tetapi juga sebagai pendidik gizi bagi anak-anak dan penggerak ekonomi mikro.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan bukan sekadar sarana produksi, melainkan ruang edukasi. Mulai dari pemenuhan gizi keluarga hingga aktivitas produktif, perempuan menjadi motor utamanya,” ungkap Veronica Tan. Dengan dukungan legalitas dari ATR/BPN, program ini diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kesejahteraan keluarga Indonesia. (*)
Siaran Pers
