Cair Rp133,8 Miliar! Kantah Sleman Tuntaskan Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Tahap 12 di Moyudan
Kantah Sleman bayar ganti rugi Tol Jogja-Solo Tahap 12 senilai Rp133,8 Miliar di Moyudan. Cek pesan Kakantah Imam Nawawi agar warga bijak gunakan dana produktif
KORANBERNAS.ID, SLEMAN–Akselerasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo terus menunjukkan progres signifikan. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman sukses merealisasikan pembayaran uang ganti kerugian tahap 12 tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan, pada 7 dan 9 April 2026.
Pembayaran fantastis senilai kurang lebih Rp133,8 miliar tersebut menyasar 122 bidang tanah milik warga di Dusun Gamplong III dan Gamplong IV. Prosesi pembayaran yang melibatkan unsur Pemkab Sleman, PPK Pengadaan Tanah, hingga perbankan ini berjalan tertib dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Jadikan Dana Ganti Rugi Sebagai Modal Produktif
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Moyudan yang telah mendukung kelancaran proyek nasional ini. Ia menekankan bahwa nilai ganti kerugian yang diterima merupakan bentuk penghargaan negara atas hak masyarakat demi kepentingan pembangunan infrastruktur yang lebih luas.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang kooperatif sehingga proses ini berjalan lancar tanpa kendala. Kami berpesan agar dana yang diterima dimanfaatkan secara bijak dan produktif, misalnya untuk membeli tanah pengganti atau investasi ekonomi lainnya. Jangan sampai dana sebesar ini habis hanya untuk kebutuhan konsumtif, melainkan harus bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga dalam jangka panjang,” tegas Imam Nawawi.
Komitmen Kantah Sleman dalam mengawal pengadaan tanah secara profesional dan terpercaya ini diharapkan mampu mempercepat konektivitas di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sekaligus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan. (*)
Siaran Pers
