Pemkab Purworejo Tidak Mengajukan Rekrutmen PPPK Tahun 2024

Jika anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen, sanksinya pengurangan DAU.

Pemkab Purworejo Tidak Mengajukan Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo Jawa Tengah tidak mengajukan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahun 2024.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo, menyatakan benar pemkab tidak mengajukan rekrutmen PPPK Tahun 2024.

"Pemkab Purworejo tidak mengajukan rekrutmen PPPK Tahun 2024 karena belanja pegawai mencapai 39 persen, untuk persentase belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen, sementara saat ini kita sudah 39 persen. Kita akan kembali ke 30 persen sekitar tahun 2026, dan kalau ketambahan PPPK 2024 anggaran belanja pegawai akan lebih dari 40 persen," jelasnya, Rabu (17/4/2024), di kantornya.

Menurutnya jika dipaksa dilakukan akan sangat berpengaruh dengan penerimaan DAU  (Dana Alokasi Umum) Pemkab Purworejo.

"Jika anggaran belanja pegawai lebih dari 30 persen, sanksinya pengurangan DAU dan berkurangnya intensif daerah, satu-satunya jalan kita normalkan dulu (belanja pegawai 30 persen)," tambahnya.

ARTIKEL LAINNYA: Pimpinan DPRD Kebumen Terpilih Menerima Mobil Baru, Mobil Lama untuk Pejabat Purna

Dengan tidak mengajukan PPPK, banyak OPD di lingkungan Pemkab Purworejo mengeluhkan kekurangan pegawai. Pihaknya akan melakukan penataan personel, dan akan memperdayakan kemampuan pegawai secara maksimal. Setelah itu akan berhitung kebutuhan pegawai kurang berapa.

Untuk optimalisasi kinerja pegawai, BKPSDM Purworejo ke depan akan mendatangkan ahli guna memotivasi dan memberikan diklat untuk peningkatan kapasitas pegawai.

"Peningkatan kapasitas dimaksudkan agar setiap pegawai bisa melakukan pekerjaan lebih dari satu jenis, selain itu ditumbuhkan budaya tolong menolong. Seorang pegawai membutuhkan pertolongan rekannya bisa meminta dan sebaliknya pegawai yang longgar bisa membantu kerepotan rekan sejawatnya," kata Agung Wibowo.

Dia mengatakan, mengatasi belanja pegawai agar persentasenya tidak bertambah tinggi dengan solusi peningkatan PAD. Di Pemkab Purworejo tahun 2024 terdapat banyak pegawai yang pensiunan otomatis ini akan mengurangi persentase belanja pegawai.

Agung menambahkan pengajuan PPPK akan ditiadakan namun saat ini masih menjadi pembahasan. Pemkab Purworejo juga masih menunggu ketentuan dari Pemerintah Pusat. (*)