Harga Tanah Semula Rp 57 Ribu, Warga Berharap Potongan Lima Persen Bisa Kembali

Harga Tanah Semula Rp 57 Ribu, Warga Berharap Potongan Lima Persen Bisa Kembali

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Empat orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) memenuhi panggilan Polres Purworejo melalui Unit II Satreskrim Polres Purworejo, Sabtu (28/5/2022). Mereka adalah Supariyah, Suryanti, Supriyati dan Urip memberikan keterangan kepada Satreskrim Polres Purworejo.

Suryanti (64) salah seorang warga mengatakan dirinya dipanggil untuk menceritakan kejadian dari musyawarah awal untuk penentuan uang ganti rugi. Termasuk ketentuan potongan 5 persen atas uang ganti rugi (UGR) proyek Bendungan Bener.

"Ada banyak pertemuan yang saya sendiri sudah banyak yang lupa karena sudah lama. Tetapi saya masih ingat saat mendapat undangan ke balai desa, di sana dijelaskan terkait potongan 5 persen," jelasnya.

Suryati masih mengingat harga tanah pada awalnya dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebesar Rp 57.000 per meter. Warga tidak setuju dengan harga tersebut. Warga mematok harga Rp 400 ribu per meter.

"Kami kumpul lagi di balai desa dengan BBSSWO (Balai Besar Sungai Serayu Wilayah Opak), ada Pak Eko dari Desa Nglaris, ada Pak Abdullah (anggota DPRD Purworejo) memberi pengarahan. Dikatakan ada pungutan 5 persen dari UGR, katanya kalau tidak ditepati proses akan lama dan berlarut-larut," jelasnya.

Menurut Suryanti, sebenarnya banyak warga yang keberatan atas pungutan 5 persen tetapi takut untuk mengutarakan. "Saya sudah membayar potongan 5 persen sebesar Rp 23 juta atas uang ganti rugi yang saya terima sebesar Rp 430 juta," jelasnya.

Dia berharap dengan pengaduan tersebut uang 5 persen yang sudah disetor (Rp 23 juta) bisa kembali.

Ketua LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, selaku pendamping hukum mengatakan pihaknya turut hadir ke Polres Purworejo guna mendampingi Supariyah, Suryati, Supriyati dan Urip memenuhi undangan dari Polres Purworejo.

"Polisi  meminta keterangan beliau (Suryati, Supriyati dan Urip) berkaitan dengan laporan yang kami adukan sejak 15 Maret 2022, dengan dugaan pemerasan, pungli dan korupsi sebesar 5 persen dari UGR," jelas Makmun kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022) di Mapolres Purworejo.

Dia menambahkan yang sudah dipanggil sebanyak 12 orang dari 25 orang yang memberi kuasa kepada LSM Tamperak. "Kami mendampingi  berkaitan dengan kronologi, menyampaikan alat bukti terkait permasalahan yang diajukan. Kami menunggu perkembangan dari kasus ini," jelas Makmun.

Dia berharap persoalan tersebut agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yowono menyatakan benar pihaknya telah meminta keterangan saksi atas pengaduan yang dilakukan oleh Ketua LSM Tamperak.

"Pihak kami  meminta keterangan saksi. Kami masih mendalami, ada beberapa yang harus dipelajari untuk membuktikan pengaduan dari Pak Makmun. Langkah ke depan akan perkara kita gelar apabila terpenuhi indikasi pungli, akan kita tindak lanjuti menjadi penyidikan," sebutnya melalui sambungan telepon. (*)