Pemkab Purworejo Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp 1,9 Miliar
Kami berkomitmen penuh memanfaatkan dan mengoptimalkan aset ini sebaik-baiknya.
KORANBERNAS.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menerima hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, berupa aset tanah dan bangunan seluas 1.277 meter persegi, Rabu (20/5/26), di Museum dan Kampung Seni Borobudur Kabupaten Magelang.
Penyerahan hibah tersebut ditandai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Rampasan Negara sekaligus Penyerahan Sertifikat Hak Milik (barang rampasan) oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan tujuh penerima hibah lainnya.
Adapun aset tanah dan bangunan yang diterima Kabupaten Purworejo ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi di luar wilayah hukum Kabupaten Purworejo atas nama terpidana Yulmanizar, dengan nilai aset mencapai Rp 1,914 miliar seluas 1.277 meter persegi berlokasi di Kelurahan Tambakrejo Purworejo.
Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPK. Penetapan hibah ini adalah bentuk sinergi yang luar biasa antara KPK dan pemerintah daerah.
Tata kelola
Menurut bupati, aset tersebut akan digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam melayani masyarakat.
Bupati menegaskan Pemkab Purworejo akan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mukti Hadipratikno, menyampaikan hibah merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan barang rampasan negara, hasil penanganan perkara yang ditangani oleh KPK.
Melalui skema hibah, KPK menyatakan proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tidak hanya berfokus ke pemidanaan, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat.
"Tujuan utama adalah bagaimana setiap kejahatan, korupsi khususnya, seluruh asetnya tidak bisa akan lepas, pasti akan kita rampas kalau memang terbukti melakukan dari hasil tindak pidana. Asetnya akan kita kembalikan ke instansi/lembaga terkait guna kebermanfaatan untuk masyarakat," ujarnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
