Kasus Mafia Tanah, Polda Segera Tetapkan Tersangka

Kepada tim penyidik Mbah Tupon mengaku tidak menjual dan tidak menerima uang apapun, sehingga kaget karena tanahnya sudah berpindah tangan

Kasus Mafia Tanah, Polda Segera Tetapkan Tersangka
Penyidik Polda DIY datangi rumah Mbah Tupon. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY melakukan oleh TKP di rumah Mbah Tupon korban mafia tanah  di  Ngentak RT 04 Kalurahan Bangunjiwo Kasihan Bantul, Kamis (1/5/2025) pagi hingga siang hari.

Tim yang dipimpin Kasubdit 4 Direstrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratno ini nampak mengunjungi dan berkeliling lokasi tanah milik Mbah Tupon yang memiliki luas total 2.103 M2.

Tanah ini kemudian diwakafkan untuk gudang RT seluas 55 M2 dan  akses jalan kampung. Juga mengecek tanah di sisi utara seluas 298 M2 yang dijual Mbah Tupon kepada BR seorang mantan anggota DPRD Bantul 2 periode untuk keperluan membangun rumah bagi anak sulungnya Heri Setiawan.

Tim penyidik  juga  mengecek sisa tanah 1.655 M2 yang jadi sengketa, sebab sudah beralih kepemilikan  menjadi milik Indah Fatmawati warga Kotagede Kota Yogyakarta dan dijaminkan ke Bank PNM senilai  Rp 1,5 miliar dan saat ini karena pinjaman bermasalah tanah akan dilelang. 

Padahal Mbah Tupon tidak merasa menjual tanah seluas 1.655 M2 tersebut. Namun lansia yang buta huruf ini mengaku pernah beberapa kali menandatangani berkas orang suruhan BR yakni Triyono warga Karangjati yang dikatakan untuk keperluan memecah sertifikat menjadi 4 bagian yakni 3 untuk anaknya dan satu untuk Mbah Tupon.

Kepada tim penyidik Mbah Tupon mengaku tidak menjual dan tidak menerima uang apapun, sehingga kaget karena tanahnya sudah berpindah tangan. 

Atas kasus ini Heri Setiawan melaporkan lima orang ke Polda DIY yakni BR atau Bibit Rustamta, Notaris Anhar Rusli, SH, Triyono (1) warga Karangjati, Triyono (2) orang yang membawa berkas ke BPN dan Indah Fatmawati. 

Kedatangan tim penyidik ini selain diterima oleh keluarga Mbah Tupon juga oleh Pardja ST,Lurah Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo,Ketua RT 04 Ngentak Bangunjiwo  dan Tim hukum Pemda Bantul dipimpin Kabag Hukum Suparman SH sebagai pendamping Mbah Tupon.

“Bahwa kedatangan kami untuk  menambah data, informasi dan fakta terkait kasus Mbah Tupon setelah kami juga  telah melakukan pemeriksaan 8 orang. Kami ingin memastikan  ada obyek tanah yang jadi kasus hukum dan sedang kami tangani,” kata Tri.

Hingga kini proses hukum masih berjalan.  Penyidik akan terus maraton memeriksa pihak-pihak yang melapor dan dilaporkan  dan para saksi. Termasuk pihak Kalurahan Bangunjiwo.

“Sekarang proses penyelidikan dan minggu depan kami targetkan akan masuk ke proses penyidikan dari hasil pengumpulan data fakta dan informasi yang ada. Lalu gelar perkara dan segera ditetapkan tersangka. Kalau jumlahnya nanti tergantung hasil gelar perkara di Polda,” kata Tri. Bisa 4 tersangka atau bahkan lima tersangka.

Pardja ST, Lurah Bangunjiwo mengatakan dirinya baru tahu  kasus Mbah Tupon ini saat ada pemberitahuan lelang kedua kepada Mbah Tupon pada September 2024.

Pada lelang pertama Maret 2025 dirinya tidak tahu, yang mana kala itu tanah Mbah Tupon belum laku terlelang.

Setelah kasus mencuat, pernah dilakukan mediasi warga bersama Bibit Rustamta dan Triyono serta keluarga Mbah Tupon pada pertengahan April 2025 lalu di Kalurahan. (*)