Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Mulai Menjalani Sidang Pengadilan Secara Online

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagad Mulai Menjalani Sidang Pengadilan Secara Online

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Masih ingat dengan Keraton Agung Sejagad (KAS) yang kemunculannya di Purworejo, 10 Januari 2020, lalu membuat heboh? Kini, raja dan ratu KAS, Toto Santoso Hadiningrat dan Fanny Aminadia alias Diah Gitarja, harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.

Proses persidangan terhadap raja dan ratu Keraton Agung Sejagad itu berlangsung secara online, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19. Pada sidang kedua yang digelar Selasa (5/5/2020),  berlangsung dari siang hingga sore hari. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Purworejo.

Tujuh orang saksi yang dipanggil adalah Slamet Purwadi (Kades Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo), Muhammad Ngato’ilah (Sekdes Pogung Jurutengah), Dedi Mulyadi (Ketua RT 3 RW 1 tempat keberadaan KAS), Eko Pratolo (korban sekaligus Kasi Pemerintahan Desa Pogung Jurutengah), Moeharjono (Camat Bayan), Kodrat (Kesbangpolinmas Purworwjo), serta Agung Pranoto (Kasi Kebudayaaan Dinparbud Purworejo).

Sidang dilakukan secara online tersebut berulang kali mengalami gangguan audio. Hal itu menyebabkan terdakwa (Totok dan Fanny) dan penasihat hukum mereka dari Kantor Muhammad Sofyan & Partners yang berada di Rutan Purworejo, tidak dapat mendengar suara saksi ataupun majelis hakim.

Majelis Hakim yang diketuai Sutarno, SH, MHum dan beranggotakan Anshori Hironi, SH serta Samsumar Hidayat, SH, MH berada di Pengadilan Negeri Purworejo.

Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Azis, usai sidang mengatakankedua terdakwa sebelumnya didakwa dengan pasal 14 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 14 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan kedua pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Karena adanya gangguan teknis, sidang ditunda minggu depan, Selasa (12/5/2020), dengan agenda sama, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Seperti diketahui, Toto Santoso Hadiningrat dan Fanny telah mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad untuk mendamaikan bumi akibat dari sistem pemerintahan dunia yang kacau dan diambang kehancuran. Keduanya berhasil menghimpun dana dari ratusan pengikutnya. Dana tersebut dipergunakan untuk pembuatan seragam dan menghidupi berlangsungnya KAS.

Kemunculan KAS yang menghebohkan tersebut tidak berlangsung lama, karena pada Selasa 14 Januari 2020, Polres Purworejo mengamankan Toto Santosa dan Fanny Aminadia sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan keduanya karena dinilai sudah meresahkan masyarakat. (eru)