Kepala DP3APMD Purworejo Angkat Bicara Soal Video Hotman Paris

Beberapa langkah sudah kita laksanakan melalui UPT PPA dengan pendampingan korban.

Kepala DP3APMD Purworejo Angkat Bicara Soal Video Hotman Paris
Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo Laksana Sakti. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait pendampingan dua korban di bawah umur yang viral di dalam video Hotman Paris Official 911.

Kepala DP3APMD Purworejo, Laksamana Sakti, pun angkat bicara. Dia memberikan keterangan terkait viralnya berita dua korban perempuan di bawah umur itu termasuk ke media menyusul dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Rabu (23/10/2204) sore.

“Kami UPT PPA DP3APMD sudah mendampingi korban dua remaja putri kakak beradik, sebut saja Kakak (17) dan Dedek (15). Beberapa langkah sudah kita laksanakan melalui UPT PPA dengan pendampingan korban,” ujarnya.

Menurutnya, sudah sejak tahun 2023 dinas dilengkapi dengan UPT PPA sesuai dengan Perbup Nomor 01 Tahun 2023. UPT PPA bertugas  melayani dan mendampingi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Laksana Sakti didampingi Nurani dan tim. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

"Terkait viral itu kami melalui Bu Nurani Kepala UPT PPA, sudah mendampingi korban atas nama Kakak dan Dedek. Kami sudah mendatangi korban," kata Laksana Sakti, Kamis (24/10/2024), di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan secara runtut pada 22 Januari 2024, UPT PPA  Kabupaten Purworejo mendapat aduan dari UPT PPA Jawa Tengah (Jateng) dan Komnas Perempuan di Semarang, terkait kasus persetubuhan  anak di bawah umur.

Sehari setelah itu, pada 23 Januari 2024 melalui tim UPT PPA melakukan penjangkaun ke rumah korban untuk memberikan konseling dan penguatan korban bersama keluarga, Kadus dan Ketua BPD, RT dan RW selaku pelapor,  untuk mendiskusikan langkah yang diambil," jelasnya.

Selanjutnya pada 7 Februari 2024, pihaknya melakukan kunjungan ke rumah korban untuk pemantauan, tetapi tidak bertemu karena rumah kosong.

Pemantauan

Pada 7 Juni 2024 kunjungan ke rumah korban untuk pemantauan tidak bertemu lagi karena tidak dirumah. Dan pada 11 Juni 2024 pemantauan lagi. Berikutnya adalah 12 Juni. 2024 UPT PPA memberikan pendampingan untuk pelaporan  ke Polres Purworejo.

Disebutkan, dari hasil pendampingan korban telah mendapat pelecehan seksual dari waktu dan tempat berbeda. “Ini untuk kasus Kakak. Pendampingan untuk kakak beradik tersebut ada yang bareng dan ada yang sendiri-sendiri, karena spesifik,” jelasnya.

Setelah itu, 21 Oktober 2024 Tim UPT PPA kembali melakukan pendampingan terhadap korban ke Polres Purworejo.

Kepala UPT PPA DP3APMD, Nurani, mengatakan kasus Kakak dan Dedek hampir sama namun ada beberapa spesifik yang berbeda. "Pada 11 Juni 2024 kami melakukan kunjungan lagi tim bertemu dengan korban termasuk bayi dan keluarga korban. Semua dalam kondisi baik. Korban tinggal bersama ibunya. 12 Juni kami melakukan pendampingan ke Polres Purworejo," jelas Nurani.

Lebih 12 orang

Menurutnya, dari hasil pendampingan korban menyampaikan telah mendapatkan pelecehan seksual dengan pelaku lebih dari 12 orang, dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Setiap pelaku melakukan persetubuhan lebih dari sekali. Korban diberikan uang.

"Kami UPT PPA DP3APMD telah koordinasi dengan Polres Purworejo, untuk proses hukum. Polres sudah memanggil terlapor, terkait dengan klarifikasi," kata Nur.

Pihaknya telah berkali-kali mengusulkan korban melapor ke Polres, tetapi bulik korban selalu menolaknya. (*)