Pemegang Saham BUMD AUKJ Isyaratkan Rekrutmen Direksi secara Terbuka
Sejak terjadi dugaan salah manajemen, operasional AUKJ masih berjalan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda AUKJ mengisyaratkan rekrutmen Direksi BUMD milik Pemkab Kebumen itu dilaksanakan secara terbuka.
"Salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, rekrutmen direksi," kata Sukamto, Komisaris yang juga Pelaksana Tugas Direktur AUKJ kepada koranbernas.id, Kamis (9/4/2026).
Keputusan RUPSLB AUKJ pada 23 Januari 2026 pemberhentian permanen Direktur AUKJ, serta pengangkatan Komisaris merangkap Plt Direktur selama enam bulan sejak pejabat direktur kosong.
Sukamto menambahkan, rekrutmen terbuka direksi menjadi kewenangan pemegang saham, meskipun teknis pelaksanaan bisa dilakukan pihak ketiga independen.
Dua jabatan
"Akan diusulkan rekrutmen dua jabatan direksi," kata Sukamto yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Kebumen itu. Jika pemegang saham menyetujui rekrutmen dua jabatan direksi, maka ada jabatan direktur utama dan direktur.
"Jika disetujui satu jabatan direktur, ya seperti yang sudah berjalan sejak berdiri tahun 2023," kata Sukamto. Pemegang saham memberi kewenangan Direktur untuk mengangkat manager. Sejak beroperasi Direktur AUKJ Kebumen tidak pernah mengangkat manager.
Berdasarkan hasil RUPSLB, direktur berwenang mengangkat dua manager. Seleksi bisa kerja sama dengan pihak eksternal yang independen dan kompeten.
Sukamto menambahkan, sejak terjadi dugaan salah manajemen yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kebumen, operasional AUKJ masih berjalan. Misalnya melaksanakan program Gerakan Pangan Murah, sebelum Lebaran tahun ini, bersama Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kebumen.
Penyertaan modal
Menurut Sukamto, pemegang saham dan DPRD Kebumen telah menyetujui tambahan penyertaan modal Rp 12,5 miliar hingga lima tahun ke depan. Proporsi tambahan penyertaan modal dari tahun ke tahun sampai dengan tahun 2031 belum final.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kebumen telah meningkatkan proses hukum dugaan salah manajemen yang merugikan keuangan negara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Belum ada penetapan tersangka. (*)
Nanang W Hartono
