Bayar Pajak di Bantul Kini Lebih Mudah, Bisa dengan Virtual Account
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi dukuh setempat.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menggelar acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (HLM TP2DD) di Grand Rohan Hotel, Rabu (7/5/2025).
Pada kesempatan ini dilakukan launching pembayaran pajak daerah dengan virtual account meliputi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, juga di-launching e-Retribusi dengan QRIS Dinamis meliputi Retribusi Kios Pasar (Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan), Retribusi Kios Terminal (Dinas Perhubungan) dan Retribusi Rusunawa (Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman).
Launching dilakukan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Aris Suharyanta, Sekda Agus Budi Raharjo dan Plt Kepala BPKPAD, Istirul Widilastuti.
Penyerahan apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. (istimewa)
Dalam acara itu diberikan apresiasi kepada Wajib Pajak (WP) Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 kepada 144 wajib pajak 2025 yang telah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Istirul Widilastuti menyatakan apresiasi kepada wajib pajak panutan merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para wajib pajak yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain itu, juga mendorong kelancaran percepatan dan perluasan digitalisasi daerah melalui high level meeting.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk meningkatkan korelasi yang positif antara kualitas program unggulan dan capaian indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan evaluasi kinerja TP2DD.
Transformasi digital
Selain itu, juga diisi sosialisasi sistem pembayaran pajak secara digital seperti QRIS, transfer bank dan kanal elektronik lainnya sebagai bahan dari transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik.
BPKPAD Kabupaten Bantul, lanjutnya, juga telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 dan selesai mendistribusikannya ke 75 desa se-Kabupaten Bantul pada Januari 2025.
Adapun pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp 79,2 miliar dengan SPPT PBB sejumlah 636.410 lembar. Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB-P2 dapat menghubungi dukuh setempat.
Abdul Halim Muslih menyampaikan betapa pentingnya pajak daerah bagi pembangunan. Pajak daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi sumber pembiayaan utama bagi daerah untuk menjalankan program-program pembangunan secara mandiri.
Teknologi informasi
"Seiring dengan perkembangan zaman, salah satu upaya untuk optimalisasi pengelolaan keuangan daerah adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen mewujudkan percepatan dan perluasan digitalisasi dengan memasukkan misi mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif dan kolaboratif berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Dengan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, diharapkan tercipta efisiensi, transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. (*)