Mulai 25 April 2020 Seluruh Perjalanan KA Penumpang Dibatalkan

Mulai 25 April 2020 Seluruh Perjalanan KA Penumpang Dibatalkan

KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO -- Kementerian Perhubungan pada hari Kamis (23/4/2020) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Akibat dari Permenhub itu, mulai 25 April 2020 seluruh perjalanan kereta api penumpang di wilayah Daop 5 Purwokerto dibatalkan. Total ada 91 perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal di wilayah Daop 5 Purwokerto, yang seluruhnya dibatalkan.

"Sementara untuk 24 perjalanan KA barang ke berbagai tujuan, yang melintas di wilayah Daop 5 Purwokerto, masih jalan," kata Supriyanto, Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, kepada koranbernas.id, Jumat (24/4/2020) sore.

Supriyanto mengatakan, bagi calon penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya. Apabila belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email [email protected], atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA-nya.

"KAI menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan perjalanan KA," kata Supriyanto. (eru)