Masih Pegang Girik di 2026? BPN Bantul Pastikan Bisa Disertipikatkan, Warga Diminta Tak Menunda
Masih memegang girik di 2026? BPN Bantul memastikan girik tetap bisa digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah melalui PTSL agar masyarakat segera mendapatkan sertipikat dan kepastian hukum
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Masyarakat yang hingga tahun 2026 masih memegang bukti tanah berupa girik atau letter C diminta tidak perlu khawatir. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul memastikan dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar awal dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat resmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa negara tetap memberikan ruang dan mekanisme bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih memiliki girik. Girik dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti awal dalam proses pendaftaran tanah. Negara tetap memberikan mekanisme agar tanah dapat didaftarkan secara resmi,” ujar Tri Harnanto, Senin (9/2/2026).
Selama ini, girik dikenal sebagai dokumen administrasi lama yang menunjukkan penguasaan tanah. Dokumen tersebut kerap digunakan dalam transaksi jual beli, pembagian warisan, maupun sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, girik maupun letter C bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. Keduanya hanya bersifat data administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum penuh sebelum didaftarkan dan diterbitkan sertipikat.
Sertipikat Beri Kepastian Hukum
Tri Harnanto menjelaskan, sertipikat tanah memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi hak pemilik, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah. Tanah yang telah bersertipikat juga lebih aman dari potensi sengketa di kemudian hari.
Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk di wilayah Kabupaten Bantul.
“Melalui PTSL, pemerintah memastikan setiap bidang tanah terdaftar. Dengan sertipikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan perlindungan terhadap haknya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran, terutama bagi tanah yang masih berstatus girik.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bantul untuk segera mendaftarkan tanahnya. Kantor Pertanahan Bantul siap memberikan pendampingan serta pelayanan terbaik,” tegasnya.
Dorong Tertib Administrasi Pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul terus memperkuat komitmen pelayanan melalui sistem yang transparan, profesional, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mendorong tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan percepatan sertipikasi melalui PTSL dan kemudahan layanan, pemerintah menargetkan semakin sedikit bidang tanah yang masih berstatus administrasi lama seperti girik di masa mendatang. (*)
Siaran Pers
