Mudik Tenang, Aset Aman! Ini Alasan Penting Jaga Batas Tanah Saat Pulang Kampung
Mudik ke kampung halaman? Jangan lupa cek batas tanah! Simak tips dari Kementerian ATR/BPN untuk cegah sengketa lahan & amankan aset dengan sertipikat resmi
JAKARTA, KORANBERNAS.ID – Momen mudik Idulfitri 1447 Hijriah bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga waktu yang tepat untuk menengok aset di kampung halaman. Salah satu hal krusial yang sering terlupakan adalah memastikan batas tanah tetap terjaga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mengecek patok tanah guna mencegah konflik antartetangga di masa depan.
Menjaga batas tanah adalah langkah preventif untuk melindungi hak kepemilikan. Dengan patok yang jelas, Anda tidak hanya mengamankan aset, tetapi juga menghindari potensi persoalan hukum maupun sosial yang menguras energi dan biaya.
Benteng Utama Cegah Sengketa Lahan
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa batas tanah memiliki manfaat ganda. Selain menjaga keamanan, patok yang jelas akan mempermudah transaksi pertanahan seperti jual beli maupun urusan warisan.
"Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, hingga menghindari masalah hukum," ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Jumat (20/03/2026).
Menurutnya, mengabaikan tanda batas berpotensi memicu sengketa panjang. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang terdekat di kampung halaman. Oleh karena itu, pemasangan patok permanen menjadi syarat mutlak yang tidak boleh disepelekan.
Aturan Hukum Pemasangan Tanda Batas
Penting untuk diketahui bahwa penetapan letak dan batas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan ini mewajibkan setiap bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan batasnya dan dipasang tanda batas di setiap sudutnya.
Proses ini bukan sekadar formalitas. Data fisik yang akurat merupakan fondasi utama dalam pendaftaran tanah. Tanpa batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan oleh petugas BPN tidak akan bisa berjalan optimal.
3 Langkah Cerdas Amankan Tanah Saat Mudik
Agar aset Anda di kampung halaman tetap terlindungi, Shamy Ardian membagikan beberapa langkah sederhana namun sangat berdampak:
- Pasang Patok Permanen: Gunakan tanda batas yang kokoh dan tidak mudah bergeser.
- Libatkan Tetangga: Saat menentukan atau mengukur batas, ajaklah pemilik tanah yang berbatasan langsung untuk menghindari kesalahpahaman.
- Segera Urus Sertipikat: Jika lahan Anda belum bersertipikat, segera urus ke Kantor Pertanahan setempat sebagai bukti kepemilikan sah yang diakui negara.
“Sertipikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah. Kami berharap masyarakat mulai mengecek batas tanahnya sekarang demi melindungi aset di masa depan,” pungkas Shamy. (*)
Siaran Pers
