Tanah di Kampung Bermasalah? Jangan Panik! Ini Cara Lapor Cepat ke Hotline ATR/BPN Saat Mudik

Temukan kendala tanah saat mudik? Lapor segera melalui Hotline WhatsApp & kanal pengaduan terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Tanah di Kampung Bermasalah? Jangan Panik! Ini Cara Lapor Cepat ke Hotline ATR/BPN Saat Mudik
Ilustrasi Lapor BPN. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Momen mudik Lebaran 2026 bukan hanya waktu untuk bersilaturahmi, tetapi juga saat yang tepat untuk menengok aset tanah di kampung halaman. Namun, apa jadinya jika Anda menemukan kendala administrasi atau sengketa lahan? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melapor secara real-time tanpa harus menunggu libur usai.

Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemudik. Kini, melaporkan kendala layanan pertanahan menjadi lebih mudah dan transparan berkat sistem digital yang menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait.

Lapor via WhatsApp: Lebih Cepat dan Terarah

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat kini bisa memanfaatkan Hotline WhatsApp Pengaduan. Fitur ini dirancang sangat spesifik agar laporan Anda tidak salah sasaran.

“Masyarakat dapat menentukan sendiri Satuan Kerja (Satker) tujuan, baik itu Kantor Pertanahan (Kantah) di kabupaten/kota, Kantor Wilayah (Kanwil) di tingkat provinsi, maupun langsung ke Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy dalam keterangan resminya, Senin (23/03/2026).

Dalam layanan WhatsApp ini, tersedia 12 opsi unit teknis yang bisa dipilih. Jika Anda bingung harus melapor ke mana, sistem akan mengarahkan aduan ini ke unit pusat untuk dianalisis dan diteruskan ke pihak yang paling berwenang.

Kanal Pengaduan Alternatif: Email hingga SP4N-LAPOR!

Selain WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan jalur resmi lainnya untuk memastikan setiap suara masyarakat terdengar:

  1. Surat Elektronik (Email): Kirimkan kronologi permasalahan Anda ke [email protected]. Aduan akan didisposisikan langsung kepada pimpinan unit teknis terkait.
  2. SP4N-LAPOR!: Kanal ini terintegrasi dengan berbagai lembaga tinggi negara seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri, menjamin pengawasan yang lebih ketat.

Siapkan Legal Standing Agar Laporan Diproses

Agar laporan Anda "nendang" dan segera ditindaklanjuti, Shamy Ardian menekankan pentingnya kejelasan legal standing. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022. Pastikan Anda melampirkan:

  • Kronologi kejadian yang jelas.
  • Alasan pelaporan dan identitas pelapor.
  • Hubungan hukum antar pihak.
  • Bukti dokumen pendukung (sertipikat, surat kuasa, dll).

Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng perlindungan bagi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo. Dengan dokumen yang lengkap, proses administrasi akan berjalan jauh lebih cepat dan efisien.

“Kami berupaya memastikan proses penyelesaian segera dilakukan tanpa harus menunggu masa libur berakhir,” pungkas Shamy Ardian. Jadi, pastikan aset aman dan laporkan segera jika ada kejanggalan. (*)