LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha, Klaim Dijamin Sesuai Ketentuan

LPS segera memproses pembayaran simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha setelah izin usaha dicabut OJK. Klaim dijamin bagi nasabah yang memenuhi syarat 3T LPS

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha, Klaim Dijamin Sesuai Ketentuan
Petugas memasang pengumuman usai pencabutan izin BPR Ceper Permata Artha di Klaten. (dok. Lembaga Penjamin Simpanan)

KORANBERNAS.ID, KLATEN--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan segera memproses pembayaran simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha setelah izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026. LPS menegaskan dana nasabah yang memenuhi persyaratan, akan dibayarkan sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha menjadi awal pelaksanaan proses likuidasi bank sekaligus pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada para nasabah. Seluruh dana yang digunakan untuk membayar klaim berasal dari dana LPS.

Rekonsiliasi dan Verifikasi Maksimal 90 Hari Kerja

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 29 Oktober 2026.

Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap selama proses verifikasi berlangsung. Setelah pembayaran diumumkan, nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Ceper Permata Artha maupun melalui situs resmi LPS.

Sementara itu, bagi para debitur, kewajiban membayar cicilan atau melunasi pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPR Ceper Permata Artha dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.

LPS Imbau Nasabah Tetap Tenang

Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang mengaku mampu mempercepat pencairan klaim penjaminan dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Menurutnya, seluruh proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa dipungut biaya.

“LPS akan bekerja semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan,” ujarnya.

Penuhi Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin

Damaiyanti menjelaskan, agar simpanan memperoleh jaminan dari LPS, nasabah harus memenuhi ketentuan 3T LPS, yakni: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

LPS juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menabung di perbankan. Sebab, masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara normal, dan simpanan nasabah di bank-bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui percepatan proses pembayaran klaim dan likuidasi ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga serta aktivitas layanan keuangan nasional dapat berjalan dengan baik. (*)