KPU Gunungkidul Belum Menetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih

KPU Gunungkidul Belum Menetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Meski Pilkada sudah berlangsung bulan lalu, namun hingga kini KPU Gunungkidul belum menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Hal ini disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga turun.

“Hingga kini kami juga masih menunggu pengumuman MK terkait hasil Pilkada. Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kemungkinan baru disampaikan MK secara serentak pada tanggal 18 atau19 Januari mendatang," kata Andang Nugroho, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Gunungkidul, Minggu (3/1/2021).

Menurutnya, di tingkat pusat saat ini sedang berproses melengkapi berkas gugatan dan sebagainya dari daerah lain yang melaksanakan Pilkada. Proses ini juga tertunda dengan adanya libur akhir tahun.

Kendati begitu, Andang mengungkapkan hingga batas akhir lalu, tidak ada gugatan yang diajukan oleh paslon peserta lainnya. Hal itu berdasarkan informasi yang diterima dari KPU RI.

"Info dari KPU RI tidak ada gugatan yang masuk di wilayah DIY, termasuk Gunungkidul," ujarnya.

Setelah BRPK MK diumumkan, menurut Andang, KPU RI akan meneruskan ke daerah yang melaksanakan Pilkada. Saat disampaikan mana saja yang ada gugatan dan yang tidak, kemudian KPU tingkat kabupaten akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan aturan, penetapan paslon terpilih bisa dilakukan maksimal 5 hari sejak pengumuman MK terbit. Namun KPU Gunungkidul mengupayakan penetapan dilakukan lebih cepat.

"Kami upayakan dalam waktu 3 hari sejak BRPK diterima akan disampaikan Surat Keputusan (SK) penetapannya," jelas Andang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada 15 Desember 2020 lalu, Pilkada Gunungkidul dimenangkan oleh paslon Sunaryanta dan Heri Susanto. Keduanya berhasil meraup 33,14 persen dari keseluruhan suara sah. (*)