Klaten Butuh Payung Hukum untuk Menertibkan Tiang Wifi

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Klaten, Aris Pramana, menyatakan bilamana di lapangan ada informasi dari masyarakat akan segera mengecek lokasi.

Klaten Butuh Payung Hukum untuk Menertibkan Tiang Wifi
Tiang besi yang menurut warga sekitar tiang wifi dipasang di pinggir jalan Sekarsuli-Senden Ngawen dekat Kantor Desa. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Perkembangan teknologi Informasi khususnya wifi di Kabupaten Klaten sangat pesat. Banyak provider muncul dengan menampilkan keunggulan masing-masing untuk menggaet pelanggan.

Namun, disadari atau tidak, terdapat beberapa provider yang dalam menjalankan usahanya diduga mengabaikan etika dan adat istiadat warga sekitar.

Seperti membangun tiang di pinggir jalan maupun pekarangan warga. Di pinggir jalan misalnya, pada satu lokasi terdapat beberapa tiang. Sedangkan di pekarangan warga tanpa kulanuwun. Tidak heran di beberapa wilayah muncul komplain warga.

Seperti di pinggir jalan Sekarsuli-Senden Ngawen atau tepatnya beberapa puluh meter saja dari Kantor Desa Sekarsuli Kecamatan Klaten Utara. Di tempat itu ada tujuh tiang yang dibangun di satu lokasi. Tiang yang terbuat dari besi itu diklaim mengganggu arus lalu lintas bahkan dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan.

"Kalau ditanya apakah tiang-tiang ini mengganggu apa tidak, ya jelas mengganggu sekali. Bahkan berbahaya bagi pengguna jalan karena dibangun di badan jalan. Yang menjadi pertanyaan, pada saat dibangun dulu apa tidak ada yang mengawasi dan menegur," kata Andri, warga Desa Sekarsuli, Kamis (25/6/2026).

Satu lokasi

Dia tidak mengetahui tiang-tiang yang sudah berdiri itu milik siapa. Hanya saja, kata dia, sangat tidak elok pembangunan tiang itu menumpuk di satu lokasi.

Pemandangan serupa terjadi di depan Kantor Pos Cabang Klaten di Jalan Pemuda. Di tempat itu, ada satu lokasi justru terdapat delapan tiang. Meski tiang itu tidak semuanya tiang wifi namun keberadaannya justru menambah kesan semrawut. Apalagi lokasi itu berada di jantung Kota Klaten.

Selain tiang, kesemrawutan juga terjadi pada pemasangan kabel jaringan yang tidak sempurna. Di beberapa wilayah terdapat adanya kabel yang menjuntai ke tanah dan hanya diletakkan di atas tanah. Kondisi itu benar-benar mengganggu sekali.

Menanggapi hal itu, perlu payung hukum untuk menertibkan pemasangan infrastruktur teknologi informasi di Kabupaten Klaten. Salah satunya peraturan bupati atau peraturan daerah. Sebab, tanpa adanya payung hukum, OPD terkait di Kabupaten Klaten tidak bisa mengambil tindakan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Klaten, Aris Pramana, saat dikonfirmasi terkait hal itu menjawab bilamana di lapangan ada informasi dari masyarakat, pihaknya akan segera mengecek lokasi dan mengkoordinasikannya dengan pihak terkait.

Koordinasi itu dilakukan dengan provider langsung maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten bilamana pemasangan infrastrukturnya di jalan kabupaten. (*)