Ketua Komisi A DPRD DIY Ingin Pelantikan Bupati dan Walikota di DIY Tidak Diundur

Pelantikan dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara.

Ketua Komisi A DPRD DIY Ingin Pelantikan Bupati dan Walikota di DIY Tidak Diundur
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (dok.koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menginginkan pelantikan bupati, wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap berjalan sesuai rencana, tidak diundur dari jadwal semula 10 Februari 2025.

Harapannya itu disampaikan Eko Suwanto saat konferensi pers di DPRD DIY, Kamis (9/1/2025), sehubungan dengan telah ditetapkannya lima pasangan pemenang Pilkada di DIY sebagai kepala daerah terpilih, oleh KPU DIY. Penetapan dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten dan kota di DIY.

"Kepala daerah harus segera dilantik karena melihat banyak problem yang harus diselesaikan, seperti sampah, potensi bencana hidrometeorologi, dan stunting," kata Eko.

Menurut dia, masyarakat pun ingin segera melihat kerja-kerja kepala daerah hasil Pilkada 2024. Mereka adalah Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan untuk Kota Yogyakarta, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa  untuk Kabupaten Sleman.

Kemudian, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko untuk Kabupaten Kulonprogo, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta untuk Kabupaten Bantul serta Endah Subekti Kuntariningsih - Joko Parwoto untuk Kabupaten Gunungkidul.

Cepat bekerja

Eko Suwanto mengucapkan selamat kepada para kepala daerah terpilih. Dia berharap pemerintah pusat melaksanakan pelantikan sesuai jadwal agar mereka dapat cepat bekerja keras.

Ini karena lima daerah di DIY tidak ada yang menjalani gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada.

Seperti diketahui, proses hukum berperkara di Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu 45 hari. Selain DIY, daerah lain yang bebas dari sengketa Pilkada adalah DKI Jakarta dan Provinsi Bali.

Lebih lanjut Eko Suwanto menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jika mengacu aturan tersebut, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dijadwalkan 30 hari kerja, setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi suara. Tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota adalah 10 Februari 2025,” tandasnya. (*)