Tiga ASN Meninggal Saat Bertugas Ahli Waris Terima Penghargaan Ratusan Juta Rupiah

Tiga ASN Meninggal Saat Bertugas Ahli Waris Terima Penghargaan Ratusan Juta Rupiah

KORANBERNAS. ID, PURWOREJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo menyerahkan penghargaan kepada tiga keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal ketika menjalankan tugas. Penghargaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) beserta Kenaikan Pangkat Anumerta itu diberikan, Rabu (2/9/2020), di Ruang Bagelen Setda Purworejo.

Tampak hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Nancy Megawati Hadisusilo, Kadisdikpora Sukmo Widi Harwanto, Kadispermasdes Agus Ari Setiyadi dan sejumlah pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Penghargaan diberikan kepada keluarga almarhumah Suharwati, guru yang bertugas di SD Negeri Sindurjan, almarhum Triyanto Pelaksana di Dispermasdes dan almarhum Nur Kholis Pelaksana di Bagian Umum Setda Kabupaten Purworejo.

Ketiganya berhak memperoleh manfaat JKK dan JKM dari PT Taspen. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Keluarga Suharwati memperoleh Rp 304,8 juta, keluarga Triyanto sebesar Rp 281,9 juta dan keluarga Nur Kholis memperoleh Rp 332,4 juta.

“Memang apa yang diperoleh ini tidak bisa menggantikan beliau-beliau yang meninggal pada saat menjalankan tugas kewajibannya. Inilah bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah yang diberikan kepada para abdi negara yang telah melaksanakan tugasnya,” kata Agus Bastian, Bupati Purworejo.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (ASN), pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi ASN antara lain berupa JKK dan JKM. Ini untuk memberikan perlindungan bagi  ASN dalam   menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan umum dan pelayanan publik.

Selain sebagai bentuk penghargaan kepada ASN atas pengabdian dan dedikasi dalam bekerja, penghargaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap ASN beserta keluarganya. Pemerintah memberikan jaminan terhadap risiko yang mungkin terjadi dan dialami ASN saat menjalankan tugas dan fungsinya.

Bupati menambahkan, seorang ASN yang ditetapkan meninggal memang mempunyai hak atas manfaat JKK serta hak untuk diberikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

Namun untuk mendapatkan hak tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Bagi keluarga yang ditinggalkan, saya berpesan agar dapat menggunakan uang tersebut sebaik-baiknya. Mudah-mudahan keluarga diberikan kekuatan melanjutkan hidup yang terus berjalan,” tandasnya. (*)