Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Suara Pilkada

Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Suara Pilkada

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menjamin pasien Covid-19 tetap punya hak suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bahkan KPU akan mengamodir pasien yang masih menjalani perawatan.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani,  mengatakan akan ada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat mobile atau jemput bola. Mereka akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, mendatangi pasien Covid-19.

“Kemudian pasien diberikan surat suara, pasien juga diwajibkan menggunakan sarung tangan,” jelas Hani, Sabtu (5/12/2020).

Para pasien Covid-19 akan diberikan kotak suara khusus sehingga tidak ada pencampuran antara surat suara bagi pasien yang sehat dan yang sedang menjalani perawatan. “Kami pastikan standar protokol kesehatan tetap terlaksana pada saat penjemputan suara bagi pasien Covid-19 ini,” katanya.

Protokol kesehatan juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius. Mereka akan diberikan bilik khusus dan diwajibkan menggunakan sarung tangan. Limbah sarung tangan pun juga akan diletakkan di tempat sampah khusus.

“Tapi untuk pasien terkonfirmasi juga sifatnya situasional. Tergantung keadaan pasien dan tergantung kesediaan pasien untuk menyalurkan hak pilih,” ucapnya.

Komisioner Bawaslu, Rosita, menambahkan pihaknya juga akan turut melakukan pengawasan proses pemungutan suara pasien Covid-19, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan. (*)