Partai Golkar Siapkan Calon Kepala Daerah untuk Bertarung pada Pemilu 2024

Partai Golkar Siapkan Calon Kepala Daerah untuk Bertarung pada Pemilu 2024

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – DPP Partai Golkar mulai ancang-ancang menyiapkan strategi serta bakal calon kepala daerah pada Pemilu 2024, yang rencananya berlangsung serentak untuk memilih presiden, DPR hingga gubernur dan bupati/walikota.

“DPP pada enam bulan terakhir sudah mengeluarkan instruksi untuk calon fungsionaris yang ditetapkan berdasarkan hasil Rapimnas. Kami sudah mulai menyusun calon anggota DPR pada semua tingkatan dan calon kepala daerah untuk bertarung pada 2024. Posisi mereka adalah calon fungsionaris,” ungkap Ahmad Doly Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar, Kamis (30/12/2021), di New Saphir Hotel Yogyakarta.

Doly yang juga Ketua Komisi II DPR RI itu datang ke Yogyakarta dalam rangka menghadiri undangan rapat konsolidasi sekaligus pelantikan pengurus DPD Partai Golkar DIY hasil revitalisasi. Selain itu, juga dalam rangka pembekalan calon fungsionaris Partai Golkar   DIY dan bertemu perwakilan lurah yang menyuarakan aspirasi mereka menolak Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.

Didampingi M Iqbal Wibisono selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa 2 DPP Partai Golkar serta Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman, dalam kesempatan itu Doly menyampaikan, rencananya SK (Surat Keputusan) untuk fungsionaris yang direkrut diterbitkan Januari 2022.

Begitu menerima SK mereka langsung bekerja dengan tugas utama membantu semua program Partai Golkar, konsolidasi organisasi agar jaringan Golkar sampai TPS (Tempat Pemungutan Suara), kaderisasi dan KTA (Kartu Tanda Anggota). “Tugas paling penting ikut mensosialisasikan capres Airlangga Hartarto,” tegas Doly.

Menurut dia, untuk bisa menang Partai Golkar harus mengedepankan kerja bersama. “Kita harus keroyokan. Tidak bisa hanya mengandalkan struktur partai misalnya Pak Gandung saja, tetapi perlu dukungan fungsionaris. Di DIY fungsionaris sudah 20 persen dan mulai bekerja turun ke bawah,” ucapnya.

Selain fungsionaris, DPP Partai Golkar juga sudah menyusun calon anggota DPR pada semua tingkatan dengan kompisisi 200 persen dari jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil).

Ahmad Doly Kurnia Tandjung memuji kinerja DPD Partai Golkar DIY di bawah kepemimpinan Gandung Pardiman sehingga dirinya dalam waktu tidak lama sampai lima kali datang ke Yogyakarta. “Golkar DIY aktif dan progresif. Golkar DIY luar biasa, turun ke bawah (turba) dan melakukan konsolidasi internal. Pak Gandung dan Golkar DIY sangat sensitif dan peduli terhadap masalah kemasyarakatan termasuk kepala desa,” ucapnya.

Pertemuan dengan perwakilan kepala desa se-DIY kali ini juga dalam rangka mencari solusi atas permasalahan yang terjadi. Doly meyakini keberhasilan kinerja pemerintahan desa sangat menentukan keberhasilan pembangunan Indonesia. “Saya di Jakarta berkali-kali bertemu Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia). Itu semuanya yang berada di DIY di bawah koordinasi Pak Gandung,” paparnya.

Menjawab pertanyaan soal pencapresan Airlangga Hartarto, Doly menyampaikan berkaca dari pemilu sebelumnya Golkar pada Munas 2019 dan Rapimnas pada bulan Maret sudah memutuskan untuk mencari capres sendiri.

Diakui, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat ini masih fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Kami sadar Pak Airlangga mengikhlaskan tanggung jawab sebagai Menko untuk kepentingan bangsa dan masyarakat. Biarkan warga Golkar dan pimpinan partai bekerja. Pak Airlangga biar fokus dulu. Kami menganggap tanggung jawab bagi bangsa dan negara lebih penting. Jika Indonesia keluar dari krisis masyarakat bisa merasakan dampaknya dan masyarakat percaya kepada Pak Airlangga,” ucapnya.

Menjawab pertanyaan seputar Presidential Threshold 20 Persen, Ahmad Doly menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercantum seseorang bisa dicalonkan apabila didukung parpol minimal 20 persen perolehan kursi DPR dan perolehan suara.

“Sampai sekarang tidak ada perubahan UU itu dan Golkar menghargai negara hukum, semua langkah dan keputusan berdasarkan UU yang berlaku,” tegasnya.

Yang pasti Golkar sudah menyiapkan strategi terkait dengan Judicial Review ke MK (Mahkamah Konstitusi) untuk meminta kebijakan itu diubah.

“Kita tunggu keputusan MK. Mau putusan apapun, Golkar siap. Mau 20 persen, nol persen, 10 persen, siap. Kita pegang teguh UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (*)