Agung - Ambar Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo
Selain DIY, daerah yang bebas sengketa Pilkada yakni DKI dan Bali.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo resmi menetapkan pasangan Agung Setyawan dan Ambar Purwoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo terpilih hasil Pilkada 2024.
Agenda Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel YIA Temon Kulonprogo, Kamis (9/1/2025).
Pasangan Agung-Ambar meraih 119.643 suara atau 46,85 persen dari total suara pada pemilihan yang digelar 27 November 2024. KPU menetapkan pasangan Agung-Ambar melalui Surat Keputusan KPU Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024.
SK tersebut disampaikan langsung kepada semua pasangan calon atau perwakilannya, serta partai politik pengusung.
Tidak ada gugatan
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada gugatan hasil Pilkada di Kulonprogo.
Keputusan ini juga diperkuat oleh Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“KPU wajib menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati paling lambat tiga hari setelah surat diterima pada 6 Januari 2025. Maka kami tetapkan pada hari ini,” kata Budi.
Dia mengungkapkan tahap selanjutnya tinggal pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo terpilih hasil Pilkada 2024. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 pelantikan dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Belum dipastikan
“Kemungkinan pelantikan tersebut akan mengalami penundaan. Belum bisa dipastikan berapa lama penundaan tersebut berlangsung,” ungkap Budi Priyana.
Dia menjelaskan bahwa penundaan disebabkan masih adanya sengketa Pilkada 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada.
“Proses hukum berperkara di MK membutuhkan 45 hari. Selain DIY daerah yang bebas sengketa Pilkada yakni DKI dan Bali. KPU Kulonprogo akan bersurat ke DPRD Kulonprogo pengusulan dan pengangkatan paslon terpilih. Kami serahkan sepenuhnya ke DPRD Kulonprogo dalam mempersiapkan pelantikan,” jelas Budi.
Bupati Kulonprogo terpilih Agung Setyawan menyatakan tidak mempermasalahkan pelantikannya akan tertunda. Dia akan tetap mengikuti proses sampai selesai.
Membangun daerah
“Rasa Syukur kepada Allah SWT atas kelancaran proses Pilkada tanpa kendala hukum. Saya optimistis pemerintahan ke depan berjalan baik berkat kerja sama semua pihak. Kita di Kulonprogo masih dalam satu keluarga besar untuk bahu membahu membangun daerah agar bisa berdampak bagi rakyat,” kata Agung.
Penetapan dihadiri pasangan terpilih, partai pengusung, serta sejumlah unsur pemerintahan. Agung Setyawan dating tanpa pasangannya, Ambar Purwoko. Pasangan calon lain, yakni Marija-Yusron Martofa dan Novida Kartika Hadhi-Rini Indriani, juga tidak tampak. Kursi mereka terlihat kosong. (*)