KPU Kebumen Belum Menetapkan Caleg Terpilih
Jika sudah beredar nama caleg terpilih dan perolehan kursi, itu bukan dari KPU Kebumen.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen belum menetapkan calon anggota DPRD Kebumen terpilih dan perolehan kursi parpol pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen tahun 2024.
"Jika sudah beredar nama caleg terpilih dan perolehan kursi, itu bukan dari KPU Kebumen," kata Dzakiatul Banat, Ketua KPU Kebumen kepada koranbernas.id, Jumat (22/3/2024).
Berdasarkan ketentuan, penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Kebumen setelah tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi atau setelah ada putusan MK yang menguatkan keputusan KPU, jika ada permohonan PHPU tentang perolehan suara nasional.
Penetapan calon terpilih dan perolehan kursi parpol di DPRD Kebumen paling cepat Selasa (26/3/2024), sepanjang tidak ada permohonan PHPU perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ARTIKEL LAINNYA: Gus Muwafiq Menyerukan Kerukunan Bangsa
Banat didampingi anggota KPU Kebumen Joko Paripurno menjelaskan, penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol paling cepat setelah KPU Kebumen menerima surat dari KPU RI tentang tidak ada permohonan PHPU oleh caleg atau parpol, soal perolehan suara parpol dan caleg Pemilihan Anggota DPRD Kebumen Pemilu 2024.
Setelah rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kebumen, beredar informasi nama nama caleg terpilih dan perolehan suara kursi parpol, sumber data dan informasinya bukan dari KPU Kebumen.
Parpol dan caleg memperkirakan caleg terpilih berdasarkan jumlah suara parpol dan caleg. "Masyarakat bisa menghitung berdasarkan ketentuan di PKPU," kata Banat. (*)