Bawaslu Bantul Mengingatkan Perangkat Desa Harus Netral
Ternyata masih ditemukan banyak potensi pelanggaran sehingga kami menggelar sosialisasi.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul aparatur di desa atau kalurahan harus netral dalam pelaksanaan Pilkada Bantul 2024.
Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, saat Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu terkait dengan Peraturan Perundangan-Undangan Mengenai Netralitas Perangkat Desa, Jumat (18/10/2024), di Hotel Grand Rohan Jogja.
Kali ini, Bawaslu Bantul menggandeng Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul dan Pandu Kapanewon.
“Ternyata masih ditemukan banyak potensi pelanggaran sehingga pada hari ini kami menggelar sosialisasi dengan mengundang Pandu Kabupaten dan Kapanewon. Kami berharap aturan ini semakin dipahami dan kami kembali menegaskan aparatur desa wajib menjaga netralitas," kata Didik.
Peserta sosialisasi Netralitas Perangkat Desa. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Menurut dia, sosialisasi netralitas dukuh diperlukan mengingat posisi strategis mereka di masyarakat. Di dalam UU 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur secara khusus bahwa perangkat desa salah satunya adalah pelaksana kewilayahan -- di Bantul disebut dengan kepala dusun atau dukuh.
Selanjutnya, di dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan diatur tentang larangan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Pasal 70 disebutkan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lainnya.
Joko menambahkan, Bawaslu Bantul berkepentingan melakukan pencegahan secara intensif agar dukuh tetap netral dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul Tahun 2024. Peran paguyuban dukuh dalam mendukung netralitas ini cukup penting.
Dia menyatakan, potensi pelanggaran misalnya di Imogiri yang kemudian berhasil digagalkan oleh Panwascam. “Sebenarnya ketika menyangkut kegiatan di desa atau padukuhan misalnya merti dusun, tidak masalah mengundang calon karena itu kegiatan sosial kemasyarakatan. Yang dilarang adalah calon tersebut memberikan sambutan yang berisi visi dan misi,” ujarnya.
Seluruh aparatur
Asisten I Setda Bantul, Hermawan Setiaji, menegaskan seluruh aparatur pemerintahan di desa wajib menjaga netralitasnya mulai lurah, para pamong, Bamuskal hingga dukuh.
"Pada Perda 13 Tahun 2019 termuat larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik dan dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dan atau pemilihan kepala daerah. Kita harus ngampet tidak menunjukkan dukungan sampai pemungutan suara," katanya.
Itu juga berlaku di dunia maya. Hermawan mengingatkan agar perangkat desa tidak upload, like atau memberikan komentar dukungan pada calon.
Ketua Pandu Kabupaten Bantul, Sulistyo SH, juga wanti-wanti para dukuh jangan terlibat dalam politik. "Ada aturan yang melarang itu dan semua wajib mentaatinya," katanya. (*)