Minimal Dukungan Keanggotaaan Parpol di Bantul 956 Orang

Minimal Dukungan Keanggotaaan Parpol di Bantul 956 Orang

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, merujuk  SK KPU Nomor 258 Tahun 2022, batas minimal dukungan keanggotaan partai politik (Parpol) di Bantul adalah 956 orang. Sekaligus ini merevisi Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 di mana dalam keputusan tersebut diatur bahwa jumlah minimal dukungan keanggotaan parpol untuk Kabupaten Bantul sebanyak 955 orang.

Jumlah  956 dukungan tersebar pada minimal sembilan kapanewon di wilayah kabupaten ini. Didik  mengungkapkan, ketentuan itu ditetapkan secara nasional oleh KPU RI.

“Dukungan keanggotaan ini menjadi salah satu persyaratan pendaftaran parpol sebagai peserta Pemilu 2024 selain persyaratan kepengurusan dan kantor parpol,” kata Didik di kantornya, Rabu (24/8/2022).

Ssaat ini pihaknya sedang melaksanakan tahap verifikasi administrasi. Sebelumnya, dua pekan dilakukan  pendaftaran partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yakni 1 Agustus-14 Agustus 2022. Adapun jumlah  berkas yang masuk KPU Kabupaten Bantul ada 24 partai politik (parpol).

“Dalam konteks verifikasi administrasi ini yang dilakukan KPU Bantul adalah melakukan verifikasi melalui Sistem Apilkasi Partai Politik (Sipol). Jadi semua berkas didaftarkan secara terpusat melalui KPU RI. Untuk proses data-data parpol yang masuk diolah melalui Sipol. Maka KPU di daerah termasuk KPU Bantul tidak mengelola berkas dalam bentuk hard copy,” jelas Didik.

Di dalam proses verifikasi administrasi, KPU Bantul memprioritaskan melakukan verifikasi syarat-syarat pendaftaran keanggotaan partai. Terutama yang berpotensi ganda atau yang tidak memenuhi syarat (TMS) misalnya terkait dugaan adanya status pekerjaan yang tidak diperkenankan menjadi anggota parpol misalnya TNI, Polri dan PNS. Selain itu, juga bisa TMS karena kurang dari 17 tahun. “Jadi KPU Bantul fokus pada itu,” katanya.

KPU Bantul tidak akan menyampaikan hasilnya ke parpol langsung tetapi akan disampaikan ke KPU RI melalui Sipol. Nanti dari KPU RI yang akan menyampaikan kepada parpol karena parpol juga pengguna Sipol maka mereka juga akan tahu hasil verifikasi KPU Bantul. Verifikasi dilakukan sejak Selasa 16 Agustus hingga Senin 29 Agustus. (*)