Sleman Terima Bagi Hasil Cukai Rp 1,834 Miliar

Sleman Terima Bagi Hasil Cukai Rp 1,834 Miliar

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pada tahun anggaran 2022 ini Kabupaten Sleman memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 1,834 miliar. Pemanfaatan dana tersebut 50 persen atau sebesar Rp 917 juta akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan rakyat, sebesar 40 persen atau Rp 733 juta dialokasikan untuk bidang kesehatan.

"Sisanya sebesar 10 persen atau Rp 183 juta dialokasikan untuk penegakan hukum," kata Kustini kepada wartawan usai menghadiri Sosialisasi DBH CHT di Aula Lantai III Setda Sleman, Senin (27/6/2022).

Dijelaskan Kustini, persentase alokasi pemanfaatan DBH CHT tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sektor kesejahteraan masyarakat mendapatkan alokasi yang sangat besar terutama untuk melaksanakan program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial.

"Bidang kesehatan diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama untuk peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian daerah," jelasnya.

Menurut Kustini, Sosialisasi DBH CHT ini bertujuan untuk memberikan informasi bagi masyarakat terkait regulasi dan pemanfaatan DBH CHT. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai dan mencegah terjadinya pelanggaran.

"Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal maupun barang-barang ilegal lainnya," katanya.

Dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undang di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.

"Saya berharap agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya. Dengan demikian barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat akan terjamin legalitas dan keamanannya," tuturnya.

Kustini berharap, hasil sosialisasi ini nantinya juga dapat diinformasikan kepada warga masyarakat. Para peserta sosialisasi telah menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai
asli maupun barang ilegal lainnya.

"Saya mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya.
Saya juga mengajak masyarakat Sleman untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini kita digencarkan yakni 'Gempur rokok ilegal'," pungkas Kustini.

Pada kesempatan sosialisasi Bupati Kustini  mewakili Pemerintah Kabupaten Sleman menerima secara simbolis penghargaan Bejo (Bea Cukai Jogja) Awards 2022 Kategori Pemanfaatan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau ) dengan Kreativitas Kegiatan Terbaik yang diberikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta yang diwakili oleh A.G. Aryani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Sedang Kabag Hukum Sleman, Anton Sujarwo mengatakan tujuan sosialisasi adalah menambah wawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran bidang cukai. Sosialisasi diikuti 100 orang dari kalangan Jaga Warga, Santri Asosiasi petani tembakau dan media. (*)