Visi dan Misi Calon Pilkada akan Diteliti KPU dan Bappeda

Saat pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024, bakal  pasangan  calon saat menyerahkan dokumen pendaftaran  harus  disertai naskah visi misi.

Visi dan Misi Calon Pilkada akan Diteliti KPU dan Bappeda
KPU Bantul menggelar rakor di Hotel Grand Rohan, Jumat (16/8/2024) sore. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Kelengkapan Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pilkada 2024 di Hotel Grand Rohan, Jumat (16/8/2024) sore. Acara itu diikuti perwakilan partai politik (parpol), ketua ormas keagamaan, perguruan tinggi, para kepala OPD dan media massa.

Materia disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho M Sc dan komisioner KPU Bantul.

Ari Budi menyampaikan tentang arah pembangunan Bantul ke depan dan berbagai potensi yang bisa dimaksimalkan bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Jadi hari ini agenda kita adalah menyampaikan RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan menggandeng Bappeda. Dengan harapan sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa  penyusunan naskah  visi dan misi dari  pasangan calon harus sesuai RPJPD,” kata Joko Santosa MHI, Ketua KPU Bantul.

Beri masukan

KPU juga mengundang akademisi maupun ormas untuk memberikan masukan pada partai politik yang memiliki domain mengusulkan pasangan calon pilkada.

“Harapannya masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada saatnya, bukan karena tawaran yang lain, namun dengan memperhatikan visi, misi dan program calon. Walaupun sampai detik ini kami belum mendapat kabar siapa pasangan calon yang muncul,” katanya.

Saat pendaftaran 27 - 29 Agustus 2024, bakal  pasangan  calon saat menyerahkan dokumen pendaftaran  harus  disertai naskah visi misi. “Naskah tersebut akan kami diteliti apakah sesuai RPJPD atau tidak. Jika tidak sesuai maka akan diminta perbaikan,” katanya.

KPU menggandeng Bappeda karena visi misi calon akan dipublikasikan agar masyarakat mengetahuinya. “Harapan kami saat masyarakat memilih memperhatikan visi misi dan program yang ditawarkan calon,” katanya.

Peraturan KPU

Kadiv Teknis  Penyelenggaraan, Mestri Widodo MM, menjelaskan dasar pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantul adalah Peraturan KPU (PKPU) No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Januari 2024.

Selain itu, juga berdasarkan Keputusan KPU Bantul No 311A Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari 2024.

Kemudian, Keputusan KPU Bantul No 311B Tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 26 Februari.

Adapun pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu- Senin, 24-26 Agustus 2024. "Pendaftaran Pasangan Calon hari Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024) dan mendaftar sudah berpasangan," kata Mestri.

Penetapan pasangan calon dilakukan Minggu 22 September 2024 serta pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Senin 23 September 2024. (*)