Ketua Golkar DIY Diminta Beri Surat Teguran

Ketua Golkar DIY Diminta Beri Surat Teguran

KORANBERNAS.ID -- Kader Muda Partai Golkar bersama 12 Pimpinan Kecamatan (PK) se-Kota Yogyakarta meminta Ketua DPD Partai Golkar DIY yang juga Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, memanggil pimpinan DPD kabupaten/kota.

Perlu ada surat teguran terkait adanya aktivitas Persaudaraan Pemuda Golkar (PPG) DIY yang dinilai kurang sesuai dengan AD/ART parpol berlambang pohon beringin itu.

Apalagi mereka yang begerak di PPG merupakan pimpinan AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) dan AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia).

“PPG itu forum inkonstitusional. Tak ada PPG. Yang ada hanya AMPG dan AMPI. Itu gerakan yang inkonstitusional, tidak berdasarkan AD/ART. Kenapa gerakan inkonstitusional kok didorong untuk musdalub. Kami secara pribadi maupun PK se-Kota Yogyakarta sangat menyayangkan,” ujar Yugo Saputra dari PK Kraton, dalam konferensi pers di Hotel Gaia Selasa (29/10/2019) malam.

Didampingi Agung Tri Pamungkas selaku Wakil Sekretaris Bidang Infrastruktur yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu AMPG DIY, lebih lanjut Yugo menegaskan PK Kota Yogyakarta mengajukan permintaan ke pimpinan Golkar DIY untuk menindaklanjuti persoalan itu.

DPD provinsi perlu secepatnya mengeluarkan surat resmi ke DPD Kabupaten/Kota. Selain berisi teguran, juga perintah untuk melakukan pembinaan terhadap mereka yang berada di PPG. “Lebih baik kita rangkul dulu, kalau bisa menjadi baik,” kata dia.

Menanggapi kondisi dan dinamika yang berkembang saat ini di tubuh Partai Golkar DIY, menurut dia, PK Kota Yogyakarta mendukung sepenuhnya Ketua DPD Partai Golkar DIY yang terpilih secara sah melalui hasil musda.

“Kami Kader Muda Partai Golkar DIY satu komando di bawah ketua DPD yang sah menurut hasil musda,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan soal gerakan PPG yang ingin melengserkan Haryadi Suyuti, mereka menilai hal itu kurang sesuai dengan AD/ART.

Alasan berkurangnya perolehan suara Partai Golkar DIY pada Pemilu 2019 tidak bisa disalahkan kepada ketua.

Demikian pula berkurangnya jumlah kursi DPRD DIY dari 8 menjadi 5, hal itu terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah metode penghitungan suara pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. (sol)