Giliran Ketua Golkar Kota Yogyakarta Dituntut Mundur

Giliran Ketua Golkar Kota Yogyakarta Dituntut Mundur

KORANBERNAS.ID – Dinamika yang terjadi di DPD Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merembet ke DPD tingkat dua. Kali ini giliran Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta, Augus Nur, dituntut mundur.

Tuntutan itu disampaikan oleh Kader Muda Partai Golkar dan dikuatkan oleh 12 Pimpinan Kecamatan (PK) dari 14 kecamatan se-Kota Yogyakarta.

Yugo Saputra dari PK Kraton dan Agung Tri Pamungkas selaku Wakil Sekretaris Bidang Infrastruktur yang juga Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu AMPG DIY, dalam konferensi di Hotel Gaia, Selasa (29/10/2019) malam, menyatakan apabila tidak bersedia mundur maka akan dilakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).

“Kami meminta Bapak Augus Nur mundur dari Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta atau Musdalub 2,” ujar Yugo.

Menurut dia, PK Kota Yogyakarta sudah sepakat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Partai Golkar Kota Yogyakarta selama kepemimpinannya.

Tuntutan itu dilandasi banyak pertimbangan, di antaranya kepemimpinannya dirasakan lemah bahkan, selama sepuluh tahun yang bersangkutan jarang turun ke bawah tingkat PL (kelurahan) se-kota, di luar wilayahnya.

Selain itu, Augus Nur juga dinilai tidak mampu melakukan konsolidasi organisasi pada saat pilpres/pileg, sampai terjadi kevakuman kepengurusan PK Mantrijeron.

Selama ini DPD Kota Yogyakarta tidak memiliki progam yang jelas, ibarat kapal tanpa nakhoda.

Tuntutan itu juga dipicu pernyataan Augus Nur yang mendukung gerakan PPG (Persaudaraan Pemuda Golkar) DIY menuntut Ketua DPD Partai Golkar DIY mundur atau dicopot melalui mekanisme Musdalub.

 “Kami yang tergabung dalam PK sangat menyayangkan dan kecewa dengan Bapak Augus Nur ikut serta dalam kegiatan PPG yang jelas inkonstitusional dan cenderung merusak persatuan dan kesatuan di Partai Golkar,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga meminta pertanggungjawaban Augus Nur karena kegiatannya tidak pernah berkoordinasi dengan PK dan PL.

“Kami sungguh kecewa dengan Ketua DPD Partai Golkar Kota Yogyakarta yang tidak menepati janji pada waktu pemilihan ketua DPD,” kata dia seraya menyebutkan terjadi penurunan jumlah kursi DPRD Kota Yogyakarta dari 5 kursi menjadi 4.

Mengenai tuntutan dari Persaudaraan Pemuda Golkar (PPG) DIY yang mengendaki Musdalub, dia menegaskan PK Kota Yogyakarta sepakat menolak Musdalub 1 yang bertujuan menurunkan Ketua DPD Partai Golkar DIY,  Haryadi Suyuti, yang juga Walikota Yogyakarta itu.

“Kami akan senantiasa menjaga masa jabatan Ketua DPD DIY Partai Golkar yang sesual AD/ART sampai tahun 2020 serta sepakat menjaga nama baik Walikota Yogyakarta yang merupakan kader Partai Golkar,” tegasnya.

Pihaknya juga mengusulkan agar oknum Partai Golkar yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional diberikan saksi tegas oleh DPD Partai Golkar DIY. (sol)