Ketentuan Baru, Positif Covid-19 Tak Harus Diswab Lagi
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo terus
bertambah. Hari ini, Senin (3/8/2020), tidak ada hasil swab yang keluar, namun sehari sebelumnya masih ada penambahan 13
orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pertama kali
ditemukan, mencapai 191 orang.
Informasi
tersebut disampaikan Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo, dr
Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Senin (3/8/2020). “Meski kasus positif masih terus
bertambah, namun ada hal yang perlu saya jelaskan terkait penanganan pasien
Covid-19 sesuai aturan yang terbaru,†ungkapnya.
Aturan baru yang dimaksud dr Tolkha didasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan
Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan bahwa
seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan selesai isolasi
apabila memenuhi salah satu kriteria.
Pertama,
kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dengan ditambah 10
hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) ringan dan
sedang, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow
up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3
hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketiga, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) berat, yang
mendapatkan hasil pemeriksaan follow up
RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan
gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Itu artinya, orang-orang yang masuk kriteria pertama dan kedua tidak perlu dilakukan uji swab lagi, setelah 10 hari langsung dianggap selesai isolasi dan bisa beraktivitas seperti biasa. Sedangkan yang masuk kriteria ketiga, masih di swab sekali lagi,†jelasnya. (eru)