Pekan Keempat PPKM, Kebumen Kembali Zona Merah

Pekan Keempat PPKM, Kebumen Kembali Zona Merah

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pekan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kabupaten Kebumen kembali ke zona merah sejak Sabtu (6/2/2021). Beberapa pekan sebelum dan masa PPKM, Kebumen berada di zona oranye.

Ketua Bidang Informasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Kebumen, Cokroaminoto, mengatakan bersamaan dengan zona merah Kabupaten Kebumen, ada tiga dari 26 kecamatan zona merah. Ketiga kecamatan itu Pejagoan, Karanggayam dan Karangsambung.

Sementara itu, perkembangan Covid-19 di Kebumen, ada penambahan 100 pasien terkonfirmasi positif sembuh. Sehingga pasien sembuh menjadi 5.198 orang. Pasien yang menjalani isolasi mandiri berkurang menjadi 340 orang. Sedangkan pasien dirawat di 11 rumah sakit rujukan masih ada 385 orang.

Pasien terkonfirmasi positif bertambah 46 orang, meninggal bertambah 2 orang menjadi 228 orang.

Operasi Yustisi

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Klirong, Minggu (7/2/2021), menggelar operasi yustisi protokol kesehatan. Operasi mobile menjaring 14 pelanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sugiyanto, bagi pelanggar dilakukan rapid test antibodi oleh Puskesmas Klirong.

"Hasilnya, 3 orang dinyatakan reaktif. Sesuai kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Klirong, bagi yang reaktif kita serahkan ke Gugus Tugas Desa untuk disarankan karantina mandiri," kata Sugiyanto yang juga Kapolsek Klirong.

Rapid test dilakukan sebagai imbangan agar warga senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Klirong berharap akan ada sosialisasi berantai kepada masyarakat yang telah dilakukan rapid test.

"Setelah dilakukan rapid test kepada warga yang tidak patuh protokol kesehatan, harapannya ia akan bercerita kepada orang lain. Secara tidak langsung akan ada sosialisasi berantai dari kegiatan, dan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan," kata Sugiyanto.

Polsek jajaran bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan melakukan operasi yustisi serta pembagian masker.

Sanksi sosial hingga teguran tertulis juga dilakukan kepada pelanggar agar lebih meningkatkan kepedulian menerapkan protokol kesehatan. (*)