Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Cenderung Meningkat

Pemkab Klaten Bekerja Sama dengan RSUP Soeradji dan RSJD Soedjarwadi
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Cenderung Meningkat
Pembahasan Perjanjian Kerja sama antara Pemkab Klaten dengan RSST dan RSJD dr RM Soedjarwadi terkait pelayanan terpadu tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di aula Dissos P3APPKB Klaten, Selasa (24/6/2025). (masalgurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menjalin kerja sama dengan 2 rumah sakit yang ada di Klaten terkait pelayanan terpadu tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dua rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro (RSST) dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr RM Soedjarwadi Klaten.

Menindaklanjuti hal tersebut, Selasa (24/6/2025) dilakukan pembahasan terhadap perjanjian kerja sama di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten.

Hadir dalam acara yang diselenggarakan Bidang Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Dissos P3APPKB tersebut, RSST, RSJD dr RM Soedjarwadi, RSUD Bagas Waras, Bagian Hukum Setda Klaten, Bagian Pemerintahan, BPKPAD, BPJS Kesehatan, 34 Puskesmas, KPA dan PMI.

Kepala Bidang PPA Dissos P3APPKB Klaten Sulistyowati menyampaikan, bidang yang dipimpinnya bertugas menerima aduan terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana korban ini dengan latar belakang kebutuhan berbeda-beda.

"Ada yang butuh pelayanan psikologi, kesehatan, hukum, visum, otopsi dan lain sebagainya," katanya.

Pada tahun 2020 kata dia, Pemkab Klaten menerima bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pelayanan korban kekerasan, namun DAK tersebut disebutkan tidak konsisten tidak setiap tahun turun.

Sementara itu, Sekretaris Dissos P3APPKB Klaten Yunanto Sinung Nugroho mewakili Kepala Dissos P3APPKB Puspo Enggar Hastuti, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Klaten yang setiap tahun meningkat.

Karenanya kata dia, pasca dibentuknya UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Dissos P3APPKB dibutuhkan kerja sama pihak terkait untuk penanganan korban.

Pada pembahasan tersebut, pasal 7 pada Perjanjian Kerja sama yang dianggap penting yakni menyangkut pembiayaan. Pasal 7 menyebutkan segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama dibebankan pada anggaran belanja para pihak dan dukungan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

Kenyataan di lapangan, ada puskesmas yang sudah memberikan pelayanan kepada korban tindak kekerasan, di mana korban ini ada yang peserta BPJS Kesehatan dan ada yang tidak peserta BPJS Kesehatan.

Bagi korban yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, segala biaya perawatan baik di fasilitas kesehatan atau puskesmas atau rumah sakit akan ditanggung BPJS Kesehatan, tapi bagi korban yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu butuh pemikiran juga. "Masak sudah jadi korban harus bayar. Di sinilah kami butuh masukan dari bapak ibu sekalian," kata Sinung Nugroho yang juga mantan Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten itu.

Dia mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Pundungan Kecamatan Juwiring, yang sudah menjalin kerja sama dengan puskesmas setempat untuk pembiayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di desanya.

"Kalau 390 desa lain bisa mencontoh seperti yang dilakukan Pemdes Pundungan alangkah lebih baik. Dalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ada tiga komponen yang harus dipahami yakni korban, saksi dan pelaku," ujarnya.

Kepala Dissos P3APPKB Klaten Puspo Enggar Hastuti SE ditemui usai launching UPTD PPA Dissos P3APPKB pada tanggal 30 April 2025 menyebutkan, hingga April 2025 ada 27 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Dissos P3APPKB Klaten. (*)