Kapolres Bantul: Pelaku Politik Uang Bisa Dipidana
Dari hasil giat di lapangan tidak ada indikasi terjadinya politik uang.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sepekan menjelang pemungutan suara Pilkada Bantul 27 November 2024, belum ada laporan ke pihak kepolisian terkait praktik politik uang.
"Sampai saat ini belum ada laporan dan belum ditemukan adanya potensi politik uang Pilkada Bantul. Kami berharap tidak ada," kata AKBP Michael R Risakotta, Kapolres Bantul, Rabu (20/11/2024), di kantornya.
Polres Bantul terus meningkatkan kegiatan patroli menjelang Pilkada Bantul untuk mencegah gangguan kamtibmas. Salah satunya mencegah dan juga mengantisipasi terjadinya politik uang yang mungkin terjadi. Dari hasil giat di lapangan tidak ada indikasi terjadinya politik uang.
Kapolres mengingatkan jangan ada yang mencoba melakukan praktik politik uang. Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.
UU Pemilu
Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang Pemilu 2024 tercantum pada Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00. Demikian isi Pasal 515 UU Pemilu," kata Kapolres.
Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," katanya mengutip Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.
Hasil monitoring
Dari hasil monitoring, lanjut dia, untuk Kabupaten Bantul tidak ada wilayah yang dinilai rawan politik uang. Namun demikian Kapolres mengimbau paslon, tim pemenangan paslon dan masyarakat agar jangan melakukan politik uang.
Pemberi dan penerima politik uang dikenai sanksi pidana. "Terpenting adalah peran dari masyarakat untuk melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pilkada Bantul 2024," tandasnya. (*)