Izin Alih Fungsi Lahan Menjadi Kendala Pembangunan Gerai KDMP
Izin alih fungsi lahan belum terbit sehingga pembangunan gerai KDMP belum bisa dilaksanakan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Program nasional pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kebumen terkendala lahan aset desa. Izin alih fungsi menjadi salah satu kendala penyediaan lahan.
"Sampai awal Januari 2026 baru 130 gerai KDMP bisa dibangun," kata Budi Suwanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada koranbernas.id, Senin (9/2/2026). Di Kabupaten Kebumen terdapat 449 desa dan sebelas kelurahan.
Menurut dia, alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus memperoleh izin dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kebumen telah mengajukan izin alih fungsi 223 LSD dan LP2B. Hingga awal Februari 2026, izin alih fungsi belum terbit sehingga penggunaan lahan aset desa atau aset Pemkab Kebumen untuk pembangunan gerai KDMP belum bisa dilaksanakan.
Sulit diwujudkan
"Syarat alih fungsi lahan pertanian juga sulit diwujudkan," kata Budi Suwanto. Misalnya LSD berupa sawah berpengairan teknis harus ada lahan pengganti sawah, luasnya tiga lahan sawah yang dialihfungsikan. Di Kebumen tidak mungkin membuat sawah baru karena lahannya tidak ada.
Menurut Budi Suwanto, ada sejumlah desa tidak memiliki aset tanah atau bengkok. Penyediaan lahan KDMP dengan cara membeli tanah masyarakat sulit dilakukan. Apalagi ketentuan penggunaan Dana Desa tidak diprioritaskan untuk pengadaan aset desa.
Kebutuhan lahan untuk gerai KDMP paling sedikit 1.000 meter persegi, seluas 600 meter persegi untuk bangunan gerai. Salah satu syarat lokasi gerai di pusat keramaian desa atau kelurahan. (*)
Nanang W Hartono
