Wamen Ossy Dermawan Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dengan Tata Ruang Nasional

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengusulkan integrasi kawasan hutan dengan tata ruang nasional melalui One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy untuk mengurangi konflik lahan

Wamen Ossy Dermawan Usulkan Integrasi Kawasan Hutan dengan Tata Ruang Nasional
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan saat rapat bersama Baleg DPR RI. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta memperkuat harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

Usulan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan.

Harmonisasi Regulasi Dinilai Semakin Mendesak

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy menegaskan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan kini menjadi kebutuhan yang mendesak.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut sama-sama mengatur ruang daratan, tetapi menggunakan pendekatan pengaturan yang berbeda. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai masyarakat atau telah diberikan hak atas tanah, tetapi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Persoalan tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan.

Menurut Wamen Ossy, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani situasi faktual di lapangan dengan status kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud tanpa mengabaikan fungsi perlindungan kawasan hutan.

Satu Referensi Tata Ruang untuk Kurangi Konflik Pemanfaatan Lahan

Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan, menurutnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

Ia menilai diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui penerapan One Spatial Planning Policy atau satu kebijakan tata ruang.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang Kehutanan sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan dan penataan ruang yang lebih terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)