Ini Syarat-syarat Pelaksanaan PTM Terbatas

Ini Syarat-syarat Pelaksanaan PTM Terbatas

KORANBERNAS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menekankan pentingnya persiapan sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Selain itu, juga mengedepankan prinsip kehati-hatian demi kesehatan dan keselamatan warga sekolah beserta keluarganya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Jumeri, mengimbau Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah memastikan setiap satuan pendidikan memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan SKB 4 Menteri. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dioptimalkan penggunaannya untuk persiapan PTM terbatas.

“Sekolah harus mempersiapkan SOP, infrastruktur, melakukan sosialisasi penerapan budaya sehat dan bersih, serta melakukan upaya kolaborasi dengan fasilitas kesehatan maupun pemangku kebijakan setempat,” kata Jumeri pada pertemuan secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dia juga mengimbau agar membangun kesadaran bersama antara keluarga dengan sekolah. “Beri pemahaman orang tua peserta didik karena mereka punya peran penting dalam pembelajaran tatap muka terbatas,” tambahnya.

Jumeri menyatakan, penyelenggaraan PTM terbatas sangat bergantung kesiapan sekolah serta perkembangan kondisi pandemi di wilayah sekolah tersebut. PTM terbatas berbasis penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Secara nasional mungkin tidak akan sama antara satu provinsi dengan provinsi lain, kabupaten satu dengan kabupaten lain, bahkan antar-kecamatan itu mengikuti dinamika Covid-19 di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Ditegaskan, PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk semua sekolah.

“Konsep yang benar adalah mengatur PTM terbatas dengan mengendalikan jumlah peserta didik pada setiap rombongan belajar maksimal jumlahnya separo dari total peserta didik di kelas. Ada pengaturan jarak, peserta didik tidak harus setiap hari datang ke sekolah, dan sekolah memberikan materi yang esensial pada saat PTM terbatas,” jelasnya.

Kepala sekolah perlu mengoptimalkan penggunaan ruang, khususnya ruang terbuka untuk digunakan sebagai tempat belajar dalam PTM terbatas. “Kunci dari pencegahan penularan adalah ventilasi yang sirkulasi udaranya bagus. Nah, taman-taman yang kita miliki di sekolah, kemudian lapangan-lapangan itu bisa dimanfaatkan menambah kapasitas,” ungkapnya.

Bagi orang tua yang belum terlalu nyaman dan yakin mengirimkan anak-anaknya ke sekolah, boleh memilih pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Sekolah perlu memfasilitasi pembelajaran secara PTM terbatas dan PJJ,” kata Jumeri.

Jumeri mengungkapkan dari hasil evaluasi unit pelaksana teknis (UPT) di daerah pada 2020, sekitar 30 persen sekolah telah menyelenggarakan metode PTM terbatas sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Pelaksanaannya dinilai aman dan menjadi praktik baik yang bisa dicontoh sekolah-sekolah yang sedang melakukan persiapan penyelenggaraan PTM terbatas.

“Karena mereka hanya sedikit jumlah murid yang datang ke sekolah, terbatas, kemudian ada memanfaatkan ruang terbuka di luar untuk mengajar, kemudian ada guru kunjung,” jelasnya.

Pada Maret 2021, pemerintah kembali menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Melalui SKB 4 Menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi PTM terbatas sesuai kondisi sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan kependidikan.

“Sebagian besar orang tua, kemudian sekolah-sekolah kita itu sudah ingin PTM. Kemudian 60 persen lebih sudah siap PTM dan yang lain masih berproses. Berangsur-angsur akan terus kita dorong untuk mempersiapkan diri, untuk melengkapi dokumen-dokumen kemudian sarpras, sistem, SOP, budaya untuk siap menyelenggarakan PTM terbatas,” tandasnya.

Akselerasi vaksinasi

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Plt Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maxi Rein Rondonuwu,  menyampaikan pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan provinsi untuk mengakselerasi vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di daerah.

“Kami akan kembali bersurat ke seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan kepala-kepala Puskesmas untuk melakukan percepatan vaksinasi bagi guru karena masih banyak yang perlu divaksin,” ujarnya.

Menindaklanjuti amanat Presiden untuk mempercepat vaksinasi bagi guru dan tenaga kependidikan, Kemenkes berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk memudahkan proses vaksinasi bagi pelayan publik termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan keamanan dan ketersediaan vaksin. “(Stok) vaksin sudah banyak, sudah tidak ada lagi kekhawatiran keterbatasan vaksin. Di sinilah peran seluruh elemen masyarakat memotivasi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksinasi agar segera datang ke tempat-tempat vaksinasi baik di Puskesmas maupun sentra vaksinasi lainnya,” terangnya.

Kemenkes menjamin pemenuhan target vaksinasi tahap dua bagi pelayan publik khususnya para guru dan tenaga kependidikan sebesar 5,6 juta orang. “Kita berupaya sampai Juni minimal sudah 80 persen,” ungkapnya.

Pertimbangan utama penyelenggaraan PTM terbatas adalah keselamatan, kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta upaya mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak dan terjadinya learning loss. (*)