Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Ditinjau Ulang

UU Omnibuslaw dirasakan mematikan gerak langkah otonomi daerah.

Hubungan Pusat dan Daerah Perlu Ditinjau Ulang
Sosialisasi Empat Pilar Bernegara Bersama PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Sabtu (4/5/2024), di Aula Kantor PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Anggota MPR RI M Afnan Hadikusumo menyatakan perlunya meninjau ulang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ini merupakan penegasan dari konstitusi UUD 1945, bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang desentralistik dan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan.

“Keyakinan bahwa desentralisasi merupakan pilihan yang tepat, mengingat begitu luasnya Negara Indonesia, sehingga tidak efektif apabila urusan pemerintahan dijalankan sendiri oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya saat Sosialisasi Empat Pilar Bernegara Bersama PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Sabtu (4/5/2024), di Aula Kantor PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

Menurut Afnan, negara perlu mendistribusikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota sebagai daerah otonom. “Hal ini tersirat dalam Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945,” tambahnya.

Disebutkan, untuk mengimplementasikan semangat desentralisasi sebagaimana termuat dalam UUD 1945, maka DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Semangat undang-undanga tersebut menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya sehingga Kepala Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur daerahnya sendiri,” kata dia.

Anggota MPR RI Afnan Hadikusumo menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar Bernegara. (istimewa)

Cucu Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema ini lebih lanjut menyatakan munculnya undang-undang omnibuslaw sangat dirasakan oleh Kepala Daerah mematikan gerak langkah otonomi daerah.

Menurut Afnan, tidak heran pada saat UU Cipta Kerja disahkan tercatat ada enam gubernur, sepuluh walikota/bupati yang secara terbuka, baik tertulis melalui surat resmi maupun secara lisan, menyampaikan responnya.

Seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.

Pada forum yang sama, Wakil Ketua PD Muhammadiyah H Edi Sukoco S Kep Ns menyampaikan ada dua alasan yang bisa diberikan, mengapa pemerintah daerah seharusnya menyuarakan aspirasi penolakan terhadap omnibus law.

Pertama, menurut dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja sudah dipermasalahkan sejak awal. Selain karena pembentukannya yang tergesa-gesa, juga minimnya partisipasi publik.

ARTIKEL LAINNYA: Ketua PWM DIY Ikhwan Ahada Singgung Tim Pemenangan DPD RI Digerakkan untuk Pilkada

Seperti dikutip media, Walikota Bogor, Bima Arya selaku wakil ketua Asosiasi Pemerintah Seluruh Kota Indonesia (APEKSI) mengaku APEKSI sama sekali tidak dilibatkan.

Kedua, UU Cipta Kerja telah mempersempit beberapa kewenangan yang selama ini menjadi milik pemerintah daerah. Ada beberapa pasal yang tidak hanya melemahkan semangat otonomi daerah, namun juga diprediksi akan berkontribusi pada penurunan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

Menutup acara sosialisasi, Afnan Hadikusumo yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Yogyakarta lewat Partai Golkar pada Pilkada Kota Yogyakarta 2024 itu menyampaikank hari ini kesenjangan sosial dan ketimpangan pembangunan masih menjadi masalah.

“Konsep sentralistik yang dibawa UU Cipta Kerja dan mengkerdilkan kewenangan pemerintah daerah, berpotensi akan menyulitkan perkembangan daerah untuk memajukan wilayahnya masing-masing. Padahal setiap daerah tentu memiliki karakteristik dan kelebihan yang berbeda-beda,” tandasnya. (*)