Harda-Danang dan Kustini-Sukamto Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Sleman

Harda-Danang dan Kustini-Sukamto Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Sleman
Pasangan bakal calon Kustini Sri Purnomo - Sukamto usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman,  kedua pasangan bakal calon diwajibkan mengikuti mengikuti pemeriksaan kesehatan. 

“RSUD Sleman ditunjuk menjadi tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 479 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” kata dr Novita Krisnaeni selaku Direktur RSUD Sleman, Jumat (30/8/2024). 

Menurut Novita, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk  menilai status Kesehatan para calon serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya. 

“Bertempat di Ruang MCU (Medical Clinic Checkup) lantai 4, ada 2 bakal pasang calon yaitu Kustini Sri Purnomo–Sukamto dan Harda Kiswaya–Danang Maharsa yang melakukan pemeriksaan,” tutur Novita. 

Pasangan bakal calon Harda Kiswaya-Danang Maharsa usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8/2024). (istimewa)

Kedua bakal pasangan calon juga melakukan press conference didampingi KPU, Bawaslu, Direktur RSUD Sleman dan perwakilan tim dokter pemeriksa.

Novita juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan yang terdiri dari Tim Penilai Kesehatan Jasmani, Tim Penilai Kesehatan Jiwa, Tim Pemeriksa Kesehatan Status Penyalahgunaan Narkotika, Tim Pendukung Pemeriksa Kesehatan dan Tim Pendukung Pemeriksa Kesehatan Status Penyalahgunaan Narkotika. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan melibatkan 31 orang terdiri dari dokter, dokter spesialis, tenaga kesehatan, dan tenaga kesehatan lainnya baik dari RSUD Sleman maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sleman.

Para bakal pasangan calon akan menjalani pemeriksaan selama selama 2 hari, mulai tanggal 30 sampai 31 Agustsus 2024. Jenis pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Wakil Walikota tahun 2024. (*)