Laporan Dana Kampanye, Paslon Yophi-Lukman dan Yuli-Dion Dinyatakan Patuh
Setiap paslon menyampaikan laporan-laporan tersebut tepat waktu.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit terhadap laporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo nomor urut 1 Yophi Prabowo - Lukman Hakim serta paslon nomor urut 2 Yuli Hastuti - Dion Agasi Setiabudi. KAP menyatakan kedua paslon itu berstatus patuh.
Yophi Prabowo - Lukman Hakim melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 417.700.016, dengan pengeluaran Rp 377.715.000, serta saldo Rp 39.985.016. Laporan dana kampanye diaudit oleh KAP Tri Bowo Yulianti.
Sedangkan Yuli Hastuti - Dion Agasi Setiabudi melaporkan penerimaan Rp 588.006.596, pengeluaran Rp 587.516.320, sedangkan saldo Rp 490.276. Laporan dana kampanye paslon tersebut diaudit oleh KAP Darsono & Budi Cahyo Santoso.
Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, sesuai dengan PKPU 14 Tahun 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan 2024, kewajiban paslon adalah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Tepat waktu
Menurut dia, setiap paslon menyampaikan laporan-laporan tersebut tepat waktu. “Semua melaporkan sesuai dengan jadwal tahapan yang diatur dalam regulasi,” ungkap Jarot.
Seluruh laporan kemudian diaudit oleh KAP yang ditunjuk. “Sudah diaudit semua, termasuk penggunaannya di mana dana kampanye yang dilaporkan ini dalam bentuk tunai, barang, dan jasa. Hasil auditnya, semua paslon dinyatakan patuh,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Margareta Ega Rindu mengatakan, laporan dana kampanye merupakan bagian penting yang wajib dipatuhi semua peserta. KPU mengatur adanya larangan dan sanksi, yakni larangan melakukan kampanye bagi paslon yang tidak menyampaikan LADK.
Kemudian, tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan kepada pejabat berwenang bagi paslon yang tidak menyampaikan LPSDK. Adapun paslon yang abai dengan tidak melaporkan LPPDK, disanksi dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Sesuai ketentuan
“PKPU 14 Tahun 2024 mengatur tentang kewajiban tersebut, dan semua paslon di Purworejo mematuhinya sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
KPU Kabupaten Purworejo mengumumkan LPPDK paslon di website kab-purworejo.kpu.go.id dengan tautan : KPU Kabupaten Purworejo, serta di akun media sosial resmi KPU Purworejo. (*)