Bupati Memberi Peringatan Keras, Pejabat Yang Tak Responsif Dengan Warga Akan Dipecat
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengingatkan, pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen harus responsif terhadap masyarakat. Pejabat yang abai dengan masyarakat, bisa dipecat dari jabatannya.
Bupati Arif mengingatkan hal itu, usai sholat tarawih dan silaturahmi di Masjid Al Istiqomah, Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Minggu (18/4/2021). Kebijakan ini, kata Bupati, demi mewujudkan pemerintahan yang responsif kepada masyarakat.
Arif Sugiyanto telah berkomitmen mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab, untuk selalu menjalankan tugasnya dengan sebaik- baiknya dan amanah. Terkhusus Camat, diminta aktif turun langsung ke bawah guna mengatahui keluh kesah masyarakatnya.
Di era kepimpinannya bersama Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, dirinya tidak ingin ada masyarakatnya yang mengalami kesulitan dan pemerintah tidak mengetahuinya. Bahkan jika ini terjadi, Bupati tak segan segan bakal mencopot jabatan OPD dan diganti dengan ASN yang lain.
“Jadi OPD diharapkan lebih sering turun ke bawah, terutama camat. Pastikan masyarakatnya, apakah mereka susah makan, sudah mendapat jaminan kesehatan belum, pendidikan dan lain-lain. Kita kan tidak pernah tahu, jangan sampai ada. Kalau nggak bisa menjalankan, sanksinya ya diganti,”kata Arif.
Kegiatan tarawih dan silaturahmi keliling ini sebagai forum untuk menyerap apsirasi masyarakat, mendengar langsung keluh kesah dan persoalan yang dihadapi masyarakat. Dengan cara ini, setiap persolan akan dapat terangkum dan menjadi catatan bagi pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
“Misalnya jalan rusak, persoalan bantuan sosial, pelayanan terhadap masyarakat yang responsif, serta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Arif.
Diingatkan kepada masyarakat, agar selalu tetap menerapkan protokol kesehatan. Virus Corona kata Bupati masih nyata, bahkan ia pun per terserang virus ini bersama keluarganya.
“Alhamdulilah saya melihat masjidnya rapih, bersih dan takmirnya juga sangat bagus. Kalau seperti ini terus maka saya yakin angka kasus Covid- 19 di Kebumen akan bisa semakin ditekan,”ujar Arif.
Apabila ada perantau yang pulang kampung, diimbau bisa menunjukan surat keterangan sehatnya yakni berupa hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif. Jika ini tidak bisa dilaksanakan, maka wajid isolasi selama 4 hari.
“Kalau ada yang pulang kampung sebelum periode larangan mudik yang ditetapkan, maka wajib menunjukan hasil rapid antigen. Apabila surat dimaksud tidak ada, maka yang bersangkutan harus diisolasi mandiri. Minimal empat hari,” kata Arif. (*)