GKR Mangkubumi Serahkan Serat Kekancingan kepada Warga Blimbingsari
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum mengaku dari keraton atau Panitikismo meminta sejumlah uang.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan Serat Kekancingan kepada warga Padukuhan Blimbingsari Caturtunggal Depok Sleman, Sabtu (24/1/2026), di Balai Padukuhan Blimbingsari.
GKR Mangkubumi menyampaikan tujuan penyerahan serat kekancingan ini untuk tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi warga yang memanfaatkan tanah kasultanan atau Sultan Ground di Blimbingsari.
GKR Mangkubumi menambahkan yang diserahkan adalah serat palilah dengan jangka waktu satu tahun sambil menunggu proses kelengkapan data serat kekancingan. “Tujuannya untuk penertiban administrasi dan mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian,” ujarnya.
Dalam proses tersebut Keraton Yogyakarta berkoordinasi dengan Pemkab Sleman serta BPN Sleman untuk segera merampungkan serat kekancingan yang nantinya akan memiliki jangka waktu 10 tahun masa berlaku.
Bekerja keras
Bupati Harda Kiswaya mewakili masyarakat Blimbingsari mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada keraton melalui Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi dan Panitikismo yang telah bekerja keras memberikan kepastian bagi tempat tinggal warga Blimbingsari.
“Kami mewakili masyarakat Kabupaten Sleman khususnya Blimbingsari berterima kasih sebesar-besarnya atas penyerahan serat kekancingan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di Blimbingsari,” kata Harda.
GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman juga berpesan kepada masyarakat Blimbingsari segera melapor apabila ada konflik. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap oknum yang mengaku dari keraton atau Panitikismo dan meminta sejumlah uang. (*)
Nila Hastuti
