Forum Eks Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM

Forum Eks Pegawai UPN Veteran Yogyakarta Mengadu ke Komnas HAM

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufik Damanik, menyatakan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) bisa terindikasi melanggar HAM.

Ini disampaikan ketika menerima pengaduan dari Forum Eks Pegawai Yayasan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aduan yang dilakukan secara daring tersebut Damanik menegaskan apabila kontrak tersebut merugikan dosen dan tenaga kependidikan serta dibuat berdasar abuse of power maka jelas melanggar HAM.

Menurut Damanik, seharusnya peningkatan status menjadi perguruan tinggi negeri bagi UPN “Veteran” Yogyakarta menjadi berkah bagi semua sivitas akademika.

“Peningkatan status ini seharusnya membawa peningkatan pula pada jaminan kerja bagi dosen dan tendik, bukan malah sebaliknya merugikan. Presiden bisa menggunakan hak diskresinya untuk mengangkat semua pegawai di PTNB untuk menjadi PNS,” tegas Damanik.

Damanik berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dari ratusan dosen dan tendik ini dengan dua langkah. Pertama, penyelidikan dan pemantauan. Komnas HAM dapat  melakukan penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang berkaitan untuk dimintai keterangan.

“Semua pihak yang dipanggil harus memenuhi panggilan Komnas HAM. Dari penyelidikan ini kemudian akan dikeluarkan rekomendasi oleh Komnas HAM,” jelasnya.

Kedua adalah mediasi. Komnas HAM akan bertindak sebagai mediator bagi pihak-pihak yang bersengketa. “Semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak,” jelasnya.

Pegawai P3K UPN Veteran Yogyakarta mengadu ke Komnas HAM menyusul keluarnya perjanjian kerja yang merugikan pegawai.

“Dalam perjanjian kerja tersebut masa kerja kami tidak diakui. Pendidikan S-3 para dosen juga tidak diakui,” ungkap Arif Riyanto, Ketua Forum pegawai eks PTY.

Akibatnya ratusan dosen dan pegawai eks PTY tidak menandatangi perjanjian kerja PPPK  yang dilakukan pada Senin (13/9/2021).

Arif menambahkan, apabila perjanjian kerja tersebut ditandatangani, yang dirugikan selain dosen dan tendik juga institusi UPN “Veteran” Yogyakarta sendiri karena kualifikasi dosen menjadi sangat rendah. Dosen tersebut juga tidak bisa mengajar di Program Studi Magister dan Doktoral.

“Kami tidak menolak tanda tangan. Kami hanya menunda hingga dilakukan perbaikan perjanjian kerja yang lebih mencerminkan keadilan bagi semua pihak,” tambah Diyah Sugandini, Ketua Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Baru (ILP-PTNB).

Wakil Ketua Forum Ex Pegawai Yayasan, Agus Salim, mengatakan pihaknya mengadu ke Komnas HAM setelah beberapa upaya yang dilakukan belum menghasilkan solusi yang kongkret dan berkeadilan.

Upaya untuk memperbaiki kontrak kerja PPPK saat ini juga sedang dilakukan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta dengan Kemendikbudristek, untuk sementara ini belum membuahkan hasil. Rekomendasi dari Komnas HAM nantinya diharapkan dapat mempercepat upaya penyelesaian. (*)