DPRD Jateng Sedang Memproses Pembentukan Raperda Inisiatif

Komisi B mendorong perekonomian masyarakat agar ada ketersediaan pangan.

DPRD Jateng Sedang Memproses Pembentukan Raperda Inisiatif
Kunjungan kerja Komisi B ke Loka Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar Ngrajek Magelang. (istimewa/Dokumen Humas DPRD Jateng)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) sedang memproses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengelolaan Sistem Pertanian di Jawa Tengah. Terkait hal itu, Komisi B melakukan kunjungan kerja ke Loka Perbenihan dan Budidaya Ikan Air Tawar (PBIAT) Ngrajek, Mungkid, Kabupaten Magelang.

Ketua Komisi B, Sarno, menyatakan kunjungan kerja akhir pekan lalu tersebut untuk membuka ruang diskusi dengan beberapa pihak seperti Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat guna menyempurnakan draf raperda.

“Dengan adanya diskusi tersebut dewan berharap raperda ini mampu menjadi payung hukum yang sesuai. Karena selama ini temuan maupun inovasi yang dihasilkan dari Balai Benih belum begitu membanggakan mungkin memerlukan terobosan,” katanya ketika dihubungi di ruang kerjanya, Senin (6/5/2024).

Untuk itu, pihaknya sangat mendorong adanya inovasi dan kreativitas dari pengelola serta dinas terkait dalam menghasilkan benih unggulan. Dengan hasil dari benih unggulan setidaknya menjadi salah satu penyokong dari pengelolaan sistem pertanian yang baik.

Situasi kolam ikan air tawar di PBIAT Magelang. (istimewa/Dokumen Humas DPRD Jateng)

Menurut Sarno, berdasarkan hasil kunjungan kerja akhir pekan lalu, diketahui bahwa luas lahan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Kami sudah sempat lihat lapangan, kolamnya memang besar tapi ikannya sedikit,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut maka akan dilakukan evaluasi bersama masalah luas kolam besar sekiranya tidak sulit untuk mencapai target. Untuk itu Komisi B mendorong perekonomian masyarakat agar ada ketersediaan pangan, yaitu semua bermula dari bagaimana benih yang ada di Jawa Tengah ini.

“Pertanian ini menjadi salah satu roda perekonomian yang utama di Jateng, tentu saya berharap raperda ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat sehingga tidak ada penyelewengan nantinya,” jelas Sarno.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B, Sri Marnyuni, berharap adanya sosialisasi benih ikan agar masyarakat sekitar bisa membeli ikan atau benih di Loka Ngrajek dan tidak membeli di swasta. Menurutnya, hal itu akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan profit Loka Ngrajek.

Ketua Komisi B DPRD Jateng, Sarno dan Wakil Ketua Komisi B Sri Marnyuni dalam kunjungan kerja ke Magelang. (istimewa/Dokumen Humas DPRD Jateng)

“Memang perlu adanya sosialisasi agar masyarakat tahu dan beli disini tidak beli di swasta. Kita juga harus punya inovasi agar profitnya yang didapat bisa lebih baik,” kata dia.

Kepala Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut, Aris Setijono, menegaskan bahwa pihaknya belum mampu memanfaatkan potensi yang ada. Selain itu, pihaknya juga belum bisa menerapkan sistem BLUD sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 dan masih terhambat dalam peraturan teknis Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kendala yang utama di sini yakni kurangnya SDM yang mumpuni sehingga produktivitas mengalami fluktuasi dan saya berharap pemerintah mampu menjadikan hal ini sebagai masalah yang serius,” tambahnya.

Sebagai informasi, Loka Ngrajek Kabupaten Magelang secara teknis merupakan salah satu dari 11 Loka pada Balai Budidaya Ikan Air Payau dan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

Dibangun pada tahun 1960, dengan luas total 5,3 Ha dan luas kolam 3,5 Ha. Sampai saat ini tetap berorientasi pada penyediaan benih ikan air tawar antara lain lele, nila merah, nila hitam, tawes, karper, nilem, beong dan grass carp. (rubrik/anf)