Peroleh Respons Positif, DPRD Jateng Sahkan Perda Perlindungan Anak

Peroleh Respons Positif, DPRD Jateng Sahkan Perda Perlindungan Anak

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) mengesahkan Perda Perlindungan Anak sebagai bentuk keseriusan terhadap persoalan anak.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sukirman, menegaskan anak-anak merupakan generasi penerus yang harus dilindungi negara.

"Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya," tegas Sukirman, Selasa (7/6/2022).

Untuk itu legislatif telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak. “Perda Perlindungan Anak itu telah disahkan DPRD pada tahun ini," tambahnya.

Kenapa ada perda ini? Karena, anak-anak memiliki masa depan dan mereka berhak memperoleh perlindungan mulai dari sisi pertumbuhan, pendidikan, kesehatan, sampai pekerjaan.

Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang wajib, tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tetapi juga guru atau pendidik dan masyarakat luas.

Anak-anak harus memiliki masa depan yang cerah dan berhak mendapatkan pendidikan layak, kesehatan yang sebenar-benarnya. Semua kebutuhan jasmani dan rohani mutlak dipenuhi.

Sukirman menjelaskan DPRD juga telah melakukan sosialisasi mengenai keberadaan perda tersebut di Pekalongan belum lama ini.

Peserta sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Pekalongan. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Positif

Dalam kesempatan sosialisasi tampil praktisi perempuan Kabupaten Pekalongan, Hindun, yang merespons positif keberadaan mengaku Perda Perlindungan Anak.

Diharapkan, perda itu bisa menjadi acuan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak dilindungi dan tugas orang tua mengawasi tumbuh kembang hingga dewasa serta memiliki karakter yang baik dan religius.

“Anak-anak harus kita jaga karena tantangan ke depan sangat berat," tegas Hindun.

Pendidikan karakter yang baik harus ditanamkan sejak dini melalui nilai-nilai agama dan budi pekerti dalam kehidupannya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Fatkhiana Dewi, yang berharap perda itu menjadi pengayom anak-anak. Segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran terhadap perlindungan anak-anak dapat diantisipasi sejak dini.

“Apa yang ada di dalam perda tersebut seyogianya menjadi pedoman kita menjaga tumbuh kembang anak agar anak-anak bisa tumbuh dalam koridor yang tepat, tidak salah dalam pergaulan, dan tepat menempatkan bakat dan minat mereka," tambahnya.

Dengan begitu, mereka akan tumbuh menjadi manusia-manusia yang dapat diandalkan dan berguna bagi masyarakat di lingkungannya. (adv-anf)